Tegaskan Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu di Pihaknya, Pimpinan Baleg DPR: Kami akan Lanjutkan

Kamis, 17 April 2025 | 21:39 WIB
Tegaskan Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu di Pihaknya, Pimpinan Baleg DPR: Kami akan Lanjutkan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa kewenangan membahas Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu atau Paket Politik menjadi tanggung jawab pihaknya. Pihaknya pun akan segera menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, kekinian tidak perlu lagi diributkan mengenai kewenangan pembahasan RUU Pemilu. Sebab sudah jelas dalam Prolegnas.

"Tadi kita sudah diskusi panjang tentang diskusi melanjutkan RDPU persiapan terhadap revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Sebagai tanggung jawab kami memasukkan ke prolegnas. Jadi ini ya, clear ya. Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama komisi II,” kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Kendati begitu, ia mengatakan, tidak mempersoalkan soal alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan ditugaskan untuk membahas revisi UU paket politik.

Namun, ia menekankan bahwa Baleg akan melanjutkan persiapan untuk membahas RUU Pemilu untuk bentuk tanggung jawab.

“Buat saya nggak ada soal, mau Komisi II, toh saya Komisi II juga. Mau di Baleg, mau dibentuk pansus (lintas komisi) nggak ada soal. Yang penting buat saya ini undang-undang segera dibahas,” ungkapnya.

“Karena apa? Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) banyak sekali yang imperative menyuruh kita untuk melakukan revisi Undang-Undang,” sambungnya.

Doli kemudian memberikan contoh, soal adanya putusan MK mengenai parliamentary threshold dan presidential threshold

“Putusan MK mengatakan pilkada juga adalah masuk rezim pemilu. Artinya undang-undang ini harus satu, enggak boleh dua lagi,” katanya.

Baca Juga: Pimpinan Pastikan RUU Pemilu Dibahas di Komisi II, Revisi ASN Tetap Jalan Terus

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kewenangan pembahasan RUU Pemilu menjadi Prolegnas usulan Baleg, hal itu batal diusulkan oleh Komisi II DPR RI pada awal periode.

“Waktu saya Ketua Komisi II mengusulkan itu kan menjadi inisiatifnya Komisi II. Di awal periode, Baleg minta lagi ke pimpinan komisi. Nah pimpinan komisi baru waktu itu mengirimkan hal yang sama dengan yang saya,” katanya.

Penting dan Urgen

“Tapi pada saat mau menjelang pembahasan (penetapan) prolegnas, mereka drop (UU Pemilu), diganti UU ASN. Karena saya merasa itu UU yang penting dan urgen, supaya tetap masuk prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi masuk usulan Baleg. Supaya enggak hilang,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menegaskan bahwa sejauh ini pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu atau Omnibus Law Politik masih akan dilakukan oleh Komisi II DPR. 

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong.

Menurutnya, belum ada perintah pembahasan RUU Pemilu akan dibahas di Baleg DPR RI, karena dikabarkan Komisi II DPR akan fokus membahas Revisi UU ASN. 

Hal itu ditegaskan oleh Bahtra menanggapi pernyataan Zulfikar Arse yang menyampaikan bahwa komisi belum fokus membahas RUU Pemilu, karena fokus utamanya kini membahas RUU ASN. 

"Terkait soal RUU Pemilu, kami di Komisi 2 terus mengundang pegiat demokrasi dan para akademisi atau pengamat. Kami sudah 2 kali mengundang para pakar akademisi dan pegiat kepemiluan," kata Bahtra kepada Suara.com, Rabu (16/4/2025). 

Ia mengatakan, untuk menbahas RUU Pemilu bukan lah perkara yang mudah. 

"Untuk menyelesaikan RUU Pemilu tentu butuh waktu krn kita ingin agar ada penyempurnaan dan sesuai dengan harapan rakyat," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau ada yang menyebut RUU Pemilu tak akan dibahas oleh Komisi II, itu hanya pendapat pribadi. 

Ia menegaskan, Komisi II pasti akan membahas RUU Pemilu. Hal itu juga tak akan menggangu pembahasan RUU ASN. 

"Itu pernyataan pribadi beliau. Ya pasti kita bahas RUU Pemilu," katanya. 

"RUU ASN kan tetap jalan juga. Membahas RUU ASN tidak menghalangi RUU pemilu, sebalikna pun demikian," sambungnya. 

Saat disinggung apakah sudah ada perintah dari Pimpinan DPR RI untuk Komisi II DPR membahas secara resmi RUU Pemilu, Bahtra hanya menjawab secara normatif. 

"Pemilihan masih lama masih 2029. Karena kita ingin penyempurnaan makanya kita terus lakukan kajian agar sesuai harapan masyarakat. Yang paling penting kita libatkan semua pihak agar pemilunkita kedepan makin baik dan demokrasi kita terus berjalan sesuai harapan masyatakat," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI