Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menegaskan, jika sejauh ini pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu atau Omnibus Law Politik masih akan dilakukan oleh Komisi II DPR.
Menurutnya, belum ada perintah pembahasan RUU Pemilu akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, karena dikabarkan Komisi II DPR akan fokus membahas Revisi UU ASN.
Hal itu ditegaskan oleh Bahtra menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI Zulfikar Arse yang menyampaikan jika komisi belum fokus membahas RUU Pemilu, karena fokus utamanya kini membahas RUU ASN.
"Terkait soal RUU pemilu kami di Komisi II terus mengundang pegiat demokrasi dan para akademisi atau pengamat. Kami sudah 2 kali mengundang para pakar akademisi dan pegiat kepemiluan," kata Bahtra kepada Suara.com, Rabu (16/4/2025).
Ia mengatakan, untuk menbahas RUU Pemilu bukan lah perkara yang mudah.
"Untuk menyelesaikan RUU Pemilu tentu butuh waktu karena kita ingin agar ada penyempurnaan dan sesuai dengan harapan rakyat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau ada yang menyebut RUU Pemilu tak akan dibahas oleh Komisi II, itu hanya pendapat pribadi.
Ia menegaskan, Komisi II pasti akan membahas RUU Pemilu. Hal itu juga tak akan menggangu pembahasan RUU ASN.
"Itu pernyataan pribadi beliau. Ya pasti kita bahas RUU Pemilu," katanya.
Baca Juga: Wamendagri Ribka Hadiri RDP dengan Komisi II DPR RI, Paparkan Perkembangan 4 DOB Papua
"RUU ASN kan tetap jalan juga. Membahas RUU ASN tidak menghalangi RUU pemilu, sebalikna pun demikian," sambungnya.