MK Hapus Presidential Threshold, DPR Siap Revisi Uu Pemilu

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:26 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, DPR Siap Revisi Uu Pemilu
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.

Rifqinizamy menyatakan bahwa DPR menghormati putusan yang sudah ditetapkan MK tersebut.

"Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini," kata Rifqi kepada Suara.com, Kamis (2/1/2025).

Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan revisi Undang-undang Pemilu.

"Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menjndaklanjutnya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," katanya.

Menurutnya, keputusan MK tersebut menjadi babak baru dalam alam demokrasi Indonesia. Apalagi bakal membuka peluang banyaknya calon presiden dan wakil presiden dalam bekontestasi di Pilpres 2029.

"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ujarnya.

"Apapun itu MK keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya," sambungnya.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

baca juga

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

"Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya," ujar Saldi.

"Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka prosentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahun 2029, Partai Politik Peserta Pemilu Boleh Usung Pasangan Capres-Cawapres Sendiri

Tahun 2029, Partai Politik Peserta Pemilu Boleh Usung Pasangan Capres-Cawapres Sendiri

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:49 WIB

TOK! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20 Persen

TOK! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20 Persen

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:23 WIB

Putusan Gugatan Presidential Threshold akan Dibacakan MK Hari Ini

Putusan Gugatan Presidential Threshold akan Dibacakan MK Hari Ini

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 12:18 WIB

Terkini

Ulasan Novel Festival Hujan, Belajar Menerima Diri dari Sebuah Kehilangan

Ulasan Novel Festival Hujan, Belajar Menerima Diri dari Sebuah Kehilangan

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Bandung Sapu Bersih Tiga Laga di ACL 2

Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Bandung Sapu Bersih Tiga Laga di ACL 2

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Diduga Bawa Petasan dan Sajam Saat Demo 28 Oktober, 19 Orang Ditangkap Polisi

Diduga Bawa Petasan dan Sajam Saat Demo 28 Oktober, 19 Orang Ditangkap Polisi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Urutan Skincare Hanasui Pagi dan Malam untuk Kencangkan Wajah di Usia 40 Tahun

Urutan Skincare Hanasui Pagi dan Malam untuk Kencangkan Wajah di Usia 40 Tahun

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Daftar Pasangan Shio yang Pantang Menikah Menurut Feng Shui, Konon Sering Bentrok

Daftar Pasangan Shio yang Pantang Menikah Menurut Feng Shui, Konon Sering Bentrok

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Cerita Petani Uma Palak Menarik Perhatian Delegasi ASCOPE

Cerita Petani Uma Palak Menarik Perhatian Delegasi ASCOPE

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Dorong Pembinaan Atlet dari Daerah hingga Nasional

Piala Panglima TNI Esports Championship 2026 Dorong Pembinaan Atlet dari Daerah hingga Nasional

Sumut | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap

Disabilitas di Bawah Umur Hamil 7 Bulan di Maros, Pelaku 7 Kakek-kakek Belum Ditangkap

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:46 WIB

Forum ASCOPE ke-51 Sepakati Penguatan Arsitektur Energi ASEAN Untuk Generasi Mendatang

Forum ASCOPE ke-51 Sepakati Penguatan Arsitektur Energi ASEAN Untuk Generasi Mendatang

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:46 WIB

Perjalanan Alvin Tedjo, WNI Keturunan Minang Jadi Wali Kota di Kanada

Perjalanan Alvin Tedjo, WNI Keturunan Minang Jadi Wali Kota di Kanada

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:45 WIB

×