Ia bekerja dengan sistem target 100 transaksi per hari dan minimal membawa 10 pengguna baru setiap harinya. Jam kerja mencapai 12 jam per hari, dan hari libur hanya diberikan jika target tercapai.
Selain dipaksa lembur, jika target tidak terpenuhi pekerja pun harus siap diberi sanksi.
“(Sanksi jika tidak target) tekanan mental dengan cara dikata-katain, kata-kata hewan segala macam. Oke lah dia gak main fisik tapi mental gua dihajar habis-habisan,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun tidak ada kekerasan fisik, tekanan mental yang diberikan sangat besar. Hal itu lah yang membuat dirinya tidak kuat bekerja di sana.
Sayangnya, untuk keluar dari perusahaan tersebut bukan hal yang mudah. Febby diwajibkan membayar denda sebesar Rp23 juta jika ingin keluar sebelum masa habis kontrak tiba.
“Rp23 juta itu dihitung dari biaya transport gua berangkat, pembuatan paspor, sama jalur VIP segala macem,” kata Febby.
Akhirnya setelah 7 bulan bekerja di Kamboja, Febby berhasil menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar uang tebusan tersebut. Ia akhirnya berhasil ke tanah air pada 17 November 2024.
Cerita Warga Bekasi Lain Tewas di Kamboja
Ikhwan Sahab (27), pemuda asal Babelan, Kabupaten Bekasi dikabarkan tewas di Kamboja pada Senin (14/4/2025). Keluarga korban mengungkap, Ikhwan tewas setelah mengalami penyiksaan di tempat korban bekerja.
Baca Juga: Iwan Sumule Persoalkan Kaidah Jurnalistik Terkait Wakil Ketua DPR Dasco
Adik korban, Subyantoro (24) mengatakan, Ikhwan berangkat ke Kamboja pada awal Februari 2024. Kepada orang tuanya, ia mengaku tengah dimutasi oleh perusahaan tempatnya bekerja.