Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami soal penitipan tas milik Djuyamto yang berisi ponsel dan sejumlah uang kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihak penyidik juga telah memeriksa pihak satpam yang dititipi uang oleh Djuyamto tersebut.
“Saya sampaikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekuriti yang dimaksud. Nah, tetapi yang bersangkutan hanya dititipin, jadi yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu,” kata Harli, kepada awak media, Senin (21/4/2025).
Sebabnya, ia secara sukarela menyerahkan tas berisi uang tersebut kepada pihak penyidik Kejaksaan Agung. Sejauh ini, pihak penyidik belum melaksanakan pemeriksaan kepada Djuyamto. Sehingga motif menitipkan tas tersebut belum diketahui. Dari hasil pemeriksaan pihak sekuriti mengatakan tidak mengetahui motif penitipan yang dilakukan Djuyamto.
“Apakah memang supaya diantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya. Nah, kan ini yang bersangkutan yang memahami, sedangkan sekuriti itu hanya menyatakan bahwa ‘saya dititipin oleh yang bersangkutan’ dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan,” ujarnya.
Diketahui, dalam tas tersebut terdapat dua unit handphone, uang dalam bentuk rupiah sebanyak Rp48,7 juta, dan mata uang asing Singapura senilai USD39 ribu, dan ada satu cincin dengan permata hijau.
Sejauh ini, lanjut Harli, Djuyamto belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pasalnya berdasarkan jadwal, pemeriksaan tersangka hari ini hanya Marcella Santoso atau MS, Wahyu Gunawan alias MG, dan Muhammad Syafei alias MSY.
“Nah karena kita tahu bahwa sesuai dengan apa yang sudah disampaikan MSY ini kan dari pihak Corporate. Nah tentu seputaran terkait dengan sumber-sumber dana dan seterusnya itu yang akan digali oleh penyidik,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Harli, sudah ada 17 orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Termasuk istri dan sopir dari para tersangka.
Baca Juga: Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
Sementara itu, saat ditanya apakah penyidik bakal ikut memeriksa mantan Ketua PN Jakarta Pusat. Harli mengaku bakal tergantung pada pihak penyidik. Jika hal itu diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Hal tersebut sangat tergantung dengan apakah itu menjadi kebutuhan penyidikan ya. Saat sekarang kan penyidik terus melakukan fokus terhadap pemeriksaan, pemanggilan terhadap saksi-saksi kan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima barang bukti berupa tas milik Djuyamto, seorang hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana suap vonis lepas atau Onslag dugaan korupsi CPO dengan terdakwa korporasi.
Adapun, tas tersebut diserahkan oleh seorang satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Djuyamto selain menjadi seorang Hakim Tipikor untuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dirinya menjabat sebagai Humas PN Jakarta Selatan.
“Benar tapi baru kemarin siang diserahkan oleh Satpam,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Kamis (17/4/2025).
Adapun tas tersebut berisi dua unit ponsel dan uang tunai pecahan Rupiah senilai Rp48,7 juta, dan Dolar Singapura, senilai SGD39 ribu. Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini mencapai Rp501 juta.
Adapun Djuyamto menitipkan tas tersbut kepada satpam PN Jakarta Selatan sehari sebelum dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejagung.
“Yang ditutupi dua HP dan uang Dolar Singapura,” ucapnya.
Djumyanto kini telah menjadi tersangka dalam kasus vonis lepas dugaan korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali menetapkan seorang tersangka dalam penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Adapun, tersangka yang baru ditetapkan merupakan Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group.
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, peristiwa keterlibatan Syafei bermula ketika seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan menawarkan jasa pengurusan perkara terhadap kuasa hukum terdakwa korporasi Ariyanto. Penawaran tersebut bisa terjadi usai Ary bertemu dengan Wahyu Gunawan.
“Wahyu Gunawan mengatakan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak hukumannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Saat itu Wahyu menyampaikan kepada Ary menyiapkan uang senilai untuk biaya pengurusan perkara. Mendengar informasi Ary kemudian melakukan pertemuan dengan Syafei.
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Daun Muda, Jakarta Selatan turut dihadiri oleh Marcella Santoso, yang juga merupakan kuasa hukum pihak korporasi. Mendengar hal itu, Syafei mengaku jika sudah ada tim yang mengurus hal itu.
Dua minggu berselang, Wahyu kemudian kembali menghubungi Ary dan mengingatkan soal kepengurusan perkara.
“Kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS, kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di Rumah Makan Daun Muda. Saat itu MSY memberitahu bahwa biaya yang disediakan oleh pihak koorporasi sebesar Rp20 miliar,” jelas Qohar.
Ary kemudian bertemu dengan Wahyu dan M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut berlansung di Rumah Makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading.
Dalam pertemuan itu, Arif mengatakan, jika perkara korupsi minyak goreng tidak bisa divonis bebas. Namun masih bisa dilakukan vonis lepas alias Onslag
“MAN meminta agar uang Rp20 miliar itu dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar,” ucap Qohar.
Wahyu kemudian meminta agar Ary senilai Rp60 miliar. Ary pun menyampaikan hal itu kepada kepada Syafei.
Syafei pun menyanggupinya, dan bakal menyediakan uang senilai Rp60 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat.
Syafei kemudian menyiapkan uang tersebut dalam 3 hari. Syafei pun menanyakan kepada Ary, uang tersebut bakal diantar ke mana.
“Selanjutnya MS memberikan nomor AR kepada MSY untuk pelaksanaan penyerahan. Setelah ada komunikasi AR dengan MSY, keduanya bertemu di parkiran SCBD,” ungkapnya.
Kemudian uang tersebut diserahkan Ary ke rumah Wahyu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Wahyu kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Arif.
“Saat penyerahan tersebut MAN memberikan uang kepada WG sebanyak USD50 ribu,” ujarnya.