Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengatakan pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, kata dia, belum ada jadwal final mengenai hal tersebut. Terlebih karena Peraturan Presiden pemindahan ibu kota juga belum ditandatangani oleh Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto hingga kekinian.
Hal itu disampaikan Rini dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
"Jadwal finalnya kami belum mendapatkan arahan dari bapak presiden mengingat juga perpres mengenai pemindahan belum ditandatangani oleh bapak presiden Prabowo," kata Rini.
Menurutnya, ke depan akan dilakukan penyesuaian ulang jadwal pemindahan ASN ke IKN pada tahun 2026.
Ia mengatakan, nantinya penyesuaian ulang ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru. Sehingga proses pemindahannya nanti menjadi relevan, terarah dan selaras dengan prioritas nasional.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, jika sampai akhir tahun 2024 kemarin masih dilakukan terhadap penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN terkait berubahnya jumlah kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih.
"Oleh karena itu rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan," pungkasnya.
![Foto menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru di masa depan di ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024). [Yasuyoshi CHIBA / AFP]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/12/51488-ibu-kota-nusantara-ikn-ikn-nusantara-progres-pembangunan-ikn-ilustrasi-ikn.jpg)
Sebelumnya, Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru.
Baca Juga: Jokowi Jawab Isu Matahari Kembar Usai Digeruduk Menteri di Solo: Silaturahmi Biasa?
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa Tahap II pembangunan IKN untuk periode 2025–2029 telah resmi dimulai, menandai kelanjutan upaya menjadikan Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan nasional.
"Saat ini proses pembangunan Tahap II IKN dimulai. Untuk proses lelang, serah kelola, dan pelaksanaan pekerjaan berikutnya akan segera dilaksanakan," ujar Basuki dalam keterangan resmi Humas OIKN yang diterima di Samarinda, Rabu (16/4).
Dalam tahap ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 48,8 triliun dari APBN.
Anggaran tersebut difokuskan pada penyelesaian berbagai infrastruktur strategis, termasuk kompleks legislatif, yudikatif, serta pengembangan ekosistem pendukung dan pembukaan akses menuju Wilayah Perencanaan (WP) 2 IKN.
Tak hanya pembangunan baru, anggaran itu juga mencakup kebutuhan pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur yang telah rampung di IKN.
Hal ini menjadi perhatian penting, mengingat keberlanjutan dan kualitas aset perlu dijaga secara konsisten.
Di luar APBN, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) juga menjadi pendorong utama pembangunan.
![Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/06/53944-pembangunan-ibu-kota-nusantara-ikn-ist.jpg)
Melalui KPBU, disiapkan pendanaan sebesar Rp60,93 triliun, yang akan digunakan untuk proyek-proyek besar seperti pembangunan 97 tower apartemen, 129 rumah tapak, jalan, serta jaringan multi utility tunnel (MUT) sepanjang 138,6 km di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Tak ketinggalan, proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) juga masuk dalam rencana KPBU.
Guna memastikan sinergi antar-lembaga berjalan optimal, OIKN menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Selasa (15/04/2025).
Pertemuan ini melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, konsultan, dan para pelaku konstruksi, serta digelar di Ruang Serbaguna Kantor Kemenko 3, KIPP Nusantara.
Agenda tersebut menjadi forum strategis untuk mempererat koordinasi lintas sektor serta mengevaluasi seluruh proyek—baik yang telah selesai, sedang berlangsung, maupun yang akan segera dikerjakan.
Basuki menekankan pentingnya menjaga semangat pembangunan meski terdapat dinamika dalam kebijakan nasional.