Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Selasa, 23 September 2025 | 19:23 WIB
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Kejari Jaksel masih memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
  • Silfester Matutina mengklaim persoalan hukumnya dengan JK telah selesai secara damai.
  • Roy Suryo mendesak Kejari Jaksel segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini masih memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), untuk mengeksekusi putusan pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan, namun kini sedang berusaha aktif mencari keberadaan Silfester.

"Tim dari Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan pemanggilan... juga sedang berusaha mencari yang bersangkutan," kata Anang di kantornya, Selasa (23/9/2025).

Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa, Anang menyebut bahwa langkah tersebut dapat diambil jika memang diperlukan oleh tim eksekutor di lapangan.

"Nanti lihat, Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," ungkapnya.

Klaim Silfester: Sudah Berdamai dengan JK

Sementara itu, Silfester Matutina sebelumnya mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah selesai secara damai dan hubungan mereka kini baik-baik saja.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu.

Desakan agar Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo. Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

Baca Juga: Kursi Wakil Jaksa Agung Kosong, Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Jadi Pengisi?

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI