8 Tahun Besarkan Keponakan, Ibu di Lombok Malah Dituduh Gelapkan Uang, Padahal Buat Biaya Hidup Anak

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 22 April 2025 | 15:26 WIB
8 Tahun Besarkan Keponakan, Ibu di Lombok Malah Dituduh Gelapkan Uang, Padahal Buat Biaya Hidup Anak
Ilustrasi tersangka. (pixabay/Tumisu)

“Selain biaya untuk menghidupi anaknya, pelapor mengirimkan uang di luar biaya hidup tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan persoalan tersebut pada awalnya sudah dimediasi, namun tidak menemukan solusi antar dua belah pihak.

"Penahanan tersangka belum dilakukan, karena masih dimintai keterangan," katanya.

Warga Kota Serang Jadi Tersangka Penggelapan, Tipu Anggota DPRD

Sementara dalam kasus berbeda, Polda Banten menetapkan DS (56), warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah anggota DPRD Banten.

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setiyawan, di Serang, Kamis (17/4) lalu, mengatakan kejadian ini terjadi pada Juni 2020. Saat itu, Didi Haryadi melalui orang kepercayaannya menyerahkan uang sebesar Rp386.500.000 untuk membeli tanah tersebut.

"Korban melalui orang kepercayaannya menyerahkan uang untuk pembelian sebidang tanah seluas 2.551 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Namun, kata Dian, setelah transaksi dilakukan, tanah yang dibeli Didi Haryadi tidak bisa dikuasai. Karena diketahui lahan tersebut merupakan milik PT Arya Lingga Manik yang ditegaskan berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Sehingga dengan adanya kasus tersebut, Didi Haryadi, menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp382.650.000.

Ia juga disomasi oleh PT Arya Lingga Manik yang mengaku sebagai pemilik tanah, dan menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik DS.

"Korban yang merasa dirugikan dan menuntut agar uangnya dikembalikan. Kemudian melaporkan perkara ini ke Mapolda Banten," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, penyidik akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta didukung dengan barang bukti, DS kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pura Batu Bolong, Wisata Religi di Tepian Pantai Senggigi Lombok

Pura Batu Bolong, Wisata Religi di Tepian Pantai Senggigi Lombok

Your Say | Sabtu, 19 April 2025 | 16:33 WIB

Patrick Kluivert Kirim Utusan Temui Pemain Keturunan Lombok di Italia Buat Lawan China

Patrick Kluivert Kirim Utusan Temui Pemain Keturunan Lombok di Italia Buat Lawan China

Bola | Sabtu, 19 April 2025 | 11:53 WIB

Gili Trawangan, Wisata Incaran Turis Lokal Maupun Mancanegara di Lombok

Gili Trawangan, Wisata Incaran Turis Lokal Maupun Mancanegara di Lombok

Your Say | Kamis, 17 April 2025 | 13:32 WIB

Sejarah Baru! Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balap Mobil Sport Internasional GT World Challenge Asia 2025

Sejarah Baru! Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balap Mobil Sport Internasional GT World Challenge Asia 2025

Video | Minggu, 13 April 2025 | 22:22 WIB

Pedasnya Bikin Nagih, Ini 5 Kuliner Lombok yang Wajib Kamu Coba saat Liburan

Pedasnya Bikin Nagih, Ini 5 Kuliner Lombok yang Wajib Kamu Coba saat Liburan

Lifestyle | Kamis, 03 April 2025 | 16:37 WIB

Mobil Vs Motor di Lombok Timur: 1 Orang Tewas

Mobil Vs Motor di Lombok Timur: 1 Orang Tewas

Otomotif | Selasa, 01 April 2025 | 13:40 WIB

99 Persen Mahasiswa Poltekpar Lombok Incar Kerja di Luar Negeri, Wamenpar Dukung, Tapi...

99 Persen Mahasiswa Poltekpar Lombok Incar Kerja di Luar Negeri, Wamenpar Dukung, Tapi...

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 18:32 WIB

Terkini

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:01 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:58 WIB

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:57 WIB

Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga

Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:54 WIB

Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya

Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:41 WIB

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:38 WIB

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:32 WIB

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17 WIB

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:08 WIB