Ia mengatakan persoalan yang dihadapi kliennya ini bukan masalah kasus penipuan atau penggelapan, karena anak yang dititipkan itu dibesarkan selayak anak kandungnya sendiri.
"Anak itu dibesarkan delapan tahun dan telah masuk dalam kartu keluarga (KK) klien saya," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Bratha membenarkan penetapan tersangka terkait kasus penggelapan tersebut.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Iptu Lalu.
Ia mengatakan terlapor diduga menggelapkan uang yang dikirim pelapor Rp40 juta, yang diniatkan pelapor untuk menebus sawahnya.
“Selain biaya untuk menghidupi anaknya, pelapor mengirimkan uang di luar biaya hidup tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan persoalan tersebut pada awalnya sudah dimediasi, namun tidak menemukan solusi antar dua belah pihak.
"Penahanan tersangka belum dilakukan, karena masih dimintai keterangan," katanya.
Warga Kota Serang Jadi Tersangka Penggelapan, Tipu Anggota DPRD
Sementara dalam kasus berbeda, Polda Banten menetapkan DS (56), warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah anggota DPRD Banten.