- Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensos Saifullah Yusuf bertemu di Jakarta, Rabu (24/12/2025), membahas percepatan penyaluran bantuan sosial.
- Pembahasan fokus pada BLT reguler Rp200.000/bulan dan tambahan Rp900.000, menargetkan 35 juta keluarga di Indonesia.
- Pemerintah menyiapkan bantuan minimal Rp8 juta per KK terdampak di Sumatra, serta santunan korban jiwa Rp15 juta.
Suara.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (24/12/2025) kemarin.
Hal itu diketahui berdasarkan unggahan akun instagram milik Sekretariat Kabinet dilihat Suara.com, Kamis (25/12/2025).
Pertemuan strategis ini fokus membahas percepatan dan ketepatan penyaluran berbagai bantuan sosial bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Seskab Teddy menekankan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus dipastikan diterima oleh masyarakat secara tepat sasaran dan cepat.
Dalam unggahan tersebut dipaparkan mengenai hasil pembahasan pertemuan tersebut.
Berdasarkan data yang dibahas, skema BLT terdiri dari dua kategori utama:
- BLT Reguler: Sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
- BLT Tambahan: Diberikan selama 3 bulan dengan total nilai Rp900.000.
Bantuan ini ditargetkan menjangkau 35 juta kepala keluarga atau setara dengan kurang lebih 120 juta jiwa di seluruh Indonesia.
Selain membahas BLT nasional, pertemuan tersebut juga merinci bantuan khusus bagi warga di wilayah Sumatra yang terdampak bencana atau sedang dalam pengungsian. Pemerintah menyiapkan bantuan minimal Rp8 juta per kepala keluarga dengan rincian:
- Rp3 juta untuk kebutuhan isian rumah.
- Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi keluarga.
Di luar dana tersebut, warga terdampak juga akan mendapatkan dukungan logistik dan hunian, meliputi beras 10 kg/bulan , uang lauk pauk sebesar Rp300-450 ribu/bulan, pembangunan hunian sementara maupun tetap, serta uang tunggu hunian sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
Santunan Korban dan Mekanisme Penyaluran
Pemerintah juga menetapkan nilai santunan bagi korban jiwa sebesar Rp15 juta dan korban luka berat sebesar Rp5 juta.
Guna memastikan bantuan tidak salah sasaran, seluruh dana santunan dan bantuan tersebut akan dibagikan langsung oleh Kementerian Sosial. Namun, proses ini akan tetap mengacu pada basis data dan persetujuan dari masing-masing kepala daerah, yakni Bupati atau Walikota setempat.