Suara.com - Kejaksaan Agung menyita ratusan helm berbagai merk milik pengacara salah satu tersangka suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng Ariyanto Bakri alias Ary Bakri. Total ada 130 helm yang disita oleh penyidik.
Barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari kediaman Ary Bakri yang berada di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
“Di Jalan Mendut Menteng, penyidik melakukan penyitaan 130 helm,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Harli mengatakan, alasan pihak penyidik menyita helm tersebut lantaran memiliki harga jutaan rupiah. Diketahui ratusan helm yang disita oleh penyidik yakni merk AGV, Arai, Bell, hingga Nolan.
“Helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan. Ya harganya jutaan,” jelas Harli.
Selain ratusan helm mewah, lanjut Harli, pihak penyidik juga menyita dua buah kapal pesiar milik Ariyanto. Kapal tersebut berada di Dermaga Marine, Jakarta Utara.
Kapal tersebut diketahui merupakan jenis Skorpio dengan tipe GT4NT2. Meski demikian, Harli belum merinci nilai kapal yang disita oleh penyidik.
“Nanti akan dihitung ya,” ujarnya.
Jadi Tersangka
Baca Juga: Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers?
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, kembali menetapkan seorang tersangka dalam penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Adapun, tersangka yang baru ditetapkan merupakan Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group.
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, peristiwa keterlibatan Syafei bermula ketika seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan menawarkan jasa pengurusan perkara terhadap kuasa hukum terdakwa korporasi Ariyanto. Penawaran tersebut bisa terjadi usai Ary bertemu dengan Wahyu Gunawan.

“Wahyu Gunawan mengatakan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak hukumannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Saat itu Wahyu menyampaikan kepada Ary menyiapkan uang senilai miliaran untuk biaya pengurusan perkara. Mendengar informasi Ary kemudian melakukan pertemuan dengan Syafei.
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Daun Muda, Jakarta Selatan turut dihadiri oleh Marcella Santoso, yang juga merupakan kuasa hukum pihak korporasi. Mendengar hal itu, Syafei mengaku jika sudah ada tim yang mengurus hal itu.