Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Tak Masuk LHKPN

Jum'at, 25 April 2025 | 18:08 WIB
Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Tak Masuk LHKPN
Penampakan Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil ditampilkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Jumat (25/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut. Enggak bisa,” ucap Tessa.

Pengumpulan bahan dilakukan dengan memeriksa saksi dan menganalisis barang yang sudah disita. Namun, Tessa enggan memerinci materi pertanyaan penyidik untuk Ridwan Kamil nanti.

“Jadi, pasti penyidik sudah mempersiapkan bahan untuk ditanyakan kepada saksi maupun tersangka tersebut,” tandas Tessa.

Sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK saat ini masih dititipkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar). (ist)
Sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK saat ini masih dititipkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar). (ist)

KPK sebelumnya menyampaikan rencana untuk memeriksa Ridwan Kamil dalam upaya mengusut kasus kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

Diketahui, KPK telah menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.

Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar akibat kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.

“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Selain Yuddy, tersangka lainnya ialah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

Baca Juga: Pamer Muncul di Podcast Richard Lee, Lisa Mariana Kena Sentil: Cair Nih Rp150 Juta

Budi menjelaskan pada 2021-2023, BJB menyiapkan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Dia menyebut ada enam perusahaan yang mendapatkan aliran uang dari pengadaan iklan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI