Zico memohon kepada MK agar menyatakan frasa 'semua rapat di DPR' dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
“Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik," tulis dokumen perkara nomor 42/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Kamis (24/4/2025).

Zico sebagai penggugat, menyatakan dalam gugatannya jika kompleks DPR sudah memiliki beragam fasilitas yang sangat layak untuk menggelar rapat. Bahkan, ada 13 ruang rapat ditambah ruang rapat fraksi yang akan menyesuaikan jumlah fraksi.
Namun menurutnya, fasilitas yang begitu besar yang dibiayai oleh uang rakyat tidak mampu membuat DPR fokus menjalani tugasnya dan memilih rapat di hotel-hotel mewah.
"Peristiwa tersebut tentu menimbulkan kontroversi dan kritik dari publik. Hal ini terutama karena terkesan sebagai pemborosan anggaran, sementara pemerintah dan lembaga negara lainnya sedang gencar melakukan efisiensi anggaran," kata Zico.
Selain itu, Zico juga menyebut rapat di hotel sebagai tindakan foya-foya dan gaya hidup mewah di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
Hal ini dinilai akan memperburuk citra DPR RI di mata publik, khususnya ketika masyarakat sedang kesulitan secara ekonomi.
Selain meminta MK menetapkan DPR untuk tidak rapat di hotel kecuali gedung DPR/MPR rusak, Zico juga menggugat sejumlah pasal dari UU MD3, seperti Pasal 12 terkait tugas sebagai wakil rakyat.
Zico meminta MK menambahkan klausul agar anggota DPR bisa menyampaikan pendapat secara perorangan, bukan atas nama fraksi.
Baca Juga: Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?
Kemudian, Pasal 82, Zico mengusulkan perubahan makna dalam frasa 'Hak dan Kewajiban Anggota DPR'.