Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 25 April 2025 | 20:35 WIB
Soal Gugatan 'DPR Rapat di Hotel', Pimpinan Baleg: Kalau Tempat Rapat Digugat, Kasihan Hakim MK
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia, angkat bicara terkait adanya gugatan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Menurutnya, adanya salah satu permohonan gugatan yang mempermasalahkan aturan di mana DPR menggelar rapat, dianggap terlalu teknis. Terlebih hal itu tak perlu dipersoalkan secara konstitusional.

"Kalau sampai tempat rapat saja digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi, ya kasihanlah bapak-bapak itu. Lembaga Mahkamah Konstitusi kan itu malah nggak 'yang mulia' ya. Jangan lah kita bawa ke hal-hal yang teknis-teknis," ujar Doli di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, soal tempat rapat DPR harus dilihat secara kepentingan atau urgensinya. Ia menampik kalau DPR menggelar rapat di hotel itu karena kemewahan.

Apalagi, kata dia, tidak semua rapat DPR di hotel biayanya dari lembaga.

"Kalau rapat itu penting dan memang itu dianggap tempat representatif, saya kira dan memang anggarannya cukup, saya kira tidak ada masalah. Toh juga tempat-tempat itu memang ada fasilitas untuk rapat," katanya.

Kendati begitu, Doli menyampaikan, DPR bukan juga mau sering rapat di luar Komplek Gedung Parlemen, Jakarta. Menurutnya, ketika rapat diadakan di luar, hanya dalam rangka kepentingan tertentu saja.

"Kadang-kadang rapat itu di hotel itu satu, dianggap tempat yang netral, kita punya tamu yang sejajar, satu mitra. Nah supaya netral, dicari tempat yang representatif," katanya.

baca juga

Sebelumnya diberitakan, UU MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3 digugat ke MK oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo.

Zico memohon kepada MK agar menyatakan frasa 'semua rapat di DPR' dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

“Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik," tulis dokumen perkara nomor 42/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Kamis (24/4/2025).

Aksi Masyarakat Sipil yang mendatangi rapat revisi RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. (Twitter)
Aksi Masyarakat Sipil yang mendatangi rapat revisi RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. (Twitter)

Zico sebagai penggugat, menyatakan dalam gugatannya jika kompleks DPR sudah memiliki beragam fasilitas yang sangat layak untuk menggelar rapat. Bahkan, ada 13 ruang rapat ditambah ruang rapat fraksi yang akan menyesuaikan jumlah fraksi.

Namun menurutnya, fasilitas yang begitu besar yang dibiayai oleh uang rakyat tidak mampu membuat DPR fokus menjalani tugasnya dan memilih rapat di hotel-hotel mewah.

"Peristiwa tersebut tentu menimbulkan kontroversi dan kritik dari publik. Hal ini terutama karena terkesan sebagai pemborosan anggaran, sementara pemerintah dan lembaga negara lainnya sedang gencar melakukan efisiensi anggaran," kata Zico.

Selain itu, Zico juga menyebut rapat di hotel sebagai tindakan foya-foya dan gaya hidup mewah di tengah tuntutan efisiensi anggaran.

Hal ini dinilai akan memperburuk citra DPR RI di mata publik, khususnya ketika masyarakat sedang kesulitan secara ekonomi.

Selain meminta MK menetapkan DPR untuk tidak rapat di hotel kecuali gedung DPR/MPR rusak, Zico juga menggugat sejumlah pasal dari UU MD3, seperti Pasal 12 terkait tugas sebagai wakil rakyat.

Zico meminta MK menambahkan klausul agar anggota DPR bisa menyampaikan pendapat secara perorangan, bukan atas nama fraksi.

Kemudian, Pasal 82, Zico mengusulkan perubahan makna dalam frasa 'Hak dan Kewajiban Anggota DPR'.

Dia meminta MK memaknai sebagai hak dan kewajiban perseorangan anggota DPR menyatakan pendapatnya secara perseorangan tanpa pengaruh dari pimpinan fraksi partai politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?

Baleg DPR Mulai Penyusunan Prolegnas, RUU PPRT hingga UU MD3 Masuk, RUU Perampasan Aset?

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:15 WIB

Dasco Pastikan Tak Ada Revisi UU MD3, Kursi Ketua DPR Tetap Diisi PDIP

Dasco Pastikan Tak Ada Revisi UU MD3, Kursi Ketua DPR Tetap Diisi PDIP

News | Senin, 30 September 2024 | 13:33 WIB

PDIP Yakin Tak Ada Revisi UU MD3 'Usik Pimpinan DPR': Kami Tak Ingin Jadi Arena Konflik

PDIP Yakin Tak Ada Revisi UU MD3 'Usik Pimpinan DPR': Kami Tak Ingin Jadi Arena Konflik

News | Selasa, 10 September 2024 | 21:30 WIB

Terkini

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB