“Waktu rawan kecelakaan lalu lintas terdapat di jam keberangkatan dan pulang kantor,” ujar Dewi ditulis Senin (28/10/2024).
Data statistik korban kecelakaan lalu lintas ternyata menyimpan kenyataan yang lebih memprihatinkan. Berdasarkan data Korlantas Polri periode Januari hingga September 2023, hampir seluruh kecelakaan yang terjadi diawali oleh pelanggaran.
Di antara pelanggaran tersebut adalah kehilangan konsentrasi saat berkendara, melanggar aturan batas kecepatan, tidak memberikan isyarat saat berpindah jalur atau berbelok, serta tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Fenomena ini menunjukkan bahwa budaya bertransportasi di Indonesia masih terjebak dalam siklus pelanggaran yang berulang,” tambah Dewi.
Tidak hanya itu, korban kecelakaan lalu lintas juga menunjukkan pola tertentu yang sangat mengkhawatirkan. Mereka adalah tulang punggung keluarga, penopang ekonomi, dan masa depan bangsa.
Ketika tulang punggung keluarga harus berhadapan dengan risiko di jalanan yang tidak aman, hal ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi kita semua.
Untuk menghadapi masalah ini, Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan instansi terkait, telah berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan transportasi. Edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu fokus utama, dengan memperhatikan aspek socio-engineering dalam setiap langkahnya.
Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) juga dianggap sebagai wadah yang efektif untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam merancang strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas.
“Budaya bertransportasi yang aman dan tertib harus menjadi komitmen semua pihak. Setiap individu harus memahami bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab Bersama,” ucap Dewi.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru