Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan

Senin, 21 April 2025 | 23:08 WIB
Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memanggil 12 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap perkara pengondisian perkara vonis lepas ekspor minyak atau CPO dengan terdakwa korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa 12 saksi yang diperiksa, yakni ED selaku sopir dari tersangka Djumyanto. Head Corporate Legal PT Wilmar, MBHA; Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, yakni AAND, JS, dan RL.

"FS dan VA selaku staf AALF," kata Harli dalam keterangannya, Senjn (21/4/2025).

Selain itu, ada beberapa pihak dari jurnalis yang ikut diperiksa dalam perkara ini yakni, Direktur Pemberitaan JAKTV, TB; Direktur Operasional JAKTV, SMR.

“Selanjutnya SN, IWN, RYN selaku kameramen JAKTV,” ujarnya.

Harli mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan pidana gratifikasi terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut. Adapun 4 di antaranya merupakan hakim yang mengadili perkara ini yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Selanjutnya, M Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Panitera PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan.

Kemudian tersangka lainnya, yakni kuasa hukum tersangka korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto. Kemudian, Legal PT Wilmar, Muhammad Syafei yang menyediakan dana suap Rp60 miliar.

Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel

Sebelumnya, Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa peristiwa keterlibatan Syafei bermula saat Panitera PN Jakpus, Wahyu Gunawan menawarkan jasa pengurusan perkara terhadap kuasa hukum terdakwa korporasi Ariyanto.

Penawaran tersebut bisa terjadi usai Ary bertemu dengan Wahyu Gunawan.

"Wahyu Gunawan mengatakan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak hukumannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," katanya, Selasa (15/4/2025).

Minta Disiapkan Uang

Saat itu Wahyu menyampaikan kepada Ary untuk menyiapkan uang untuk biaya pengurusan perkara. Mendengar informasi Ary kemudian melakukan pertemuan dengan Syafei.

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Daun Muda, Jakarta Selatan tersebut turut dihadiri Marcella Santoso, yang juga merupakan kuasa hukum pihak korporasi. Mendengar hal itu, Syafei mengaku jika sudah ada tim yang mengurus hal itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI