Kronologi Karyawan PT Chang Shin Karawang Meninggal Dunia Pasca Kecelakaan, Diduga Malpraktik

M Nurhadi

Kamis, 24 April 2025 | 16:00 WIB
Kronologi Karyawan PT Chang Shin Karawang Meninggal Dunia Pasca Kecelakaan, Diduga Malpraktik
Ilustrasi operasi (Freepik/peoplecreations)

Suara.com - Nama Kintan Juniasari, karyawan PT Chang Shin yang meninggal dunia usai kecelakaan kerja, diduga menjadi korban malpraktik di rumah sakit umum (RSU) Fikri Karawang mendadak viral. Kintan meninggal usai menjalani operasi kecil di rumah sakit akibat jarinya putus setelah terjepit di mesin produksi, Selasa (22/4/2025).

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Kintan mengalami muntah sebagai efek dari suntikan anestesi. Setelah prosedur operasi berjalan, Kintan diketahui telah meninggal dunia. Sejumlah netizen menyebut tindakan ini sebagai malpraktik kendati pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi.

Pihak keluarga pun menyayangkan tindakan yang mengharuskan Kintan dibius total padahal luka yang dialaminya hanyalah luka kecil di ujung jari.

“Masih dunia nakes, kemarin dibius trus dilecehkan, sekarang dibius trus meninggal,” cuit seorang pengguna Twitter.

Kasus Malpraktik di Indonesia

Kasus – kasus di bidang kedokteran yang diduga malpraktik bukan satu – dua kali terjadi di Indonesia. Sejumlah kasus sempat bikin heboh publik karena berujung pasien yang meninggal dunia. Korbannya bukan hanya Kintan Juniasari. Pada Desember 2024 lalu, seorang ibu berinisial FF membuat melaporan seorang dokter yang bekerja di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat (Jakbar) ke Konsil Kesehatan Indonesia. FF diduga menjadi korban malpraktik dari dokter tersebut.

Kuasa hukum Uly Samura and Associates, Haris Azhar menyebut kliennya sangat yakin atas kejadian malpraktik ini. Sebab, terdapat banyak kejanggalan atas tindakan dari si dokter kepada korban.

"Saya nggak sebutkan dulu nama dokternya, yang kami duga dan kami sebenarnya dugaannya sangat kuat dan berkeyakinan, dokter tersebut melakukan malpraktik baik dari sebelum melakukan tindakan maupun saat melakukan tindakan, bahkan sampai setelah melakukan tindakan," ujarnya.

Haris mengatakan, dugaan malpraktik tersebut terjadi karena sang dokter salah mengangkat saluran tuba milik FF. Akibatnya, kini FF tidak bisa lagi mengandung. Karena itu, Haris menilai malpraktik yang dilakukan dokter itu tergolong serius. Selain soal pembedahan, FF melalui kuasa hukumnya hendak melaporkan praktik lain yang dilakukan sang dokter. Misalnya, melaporkan soal ketika dokter itu memaksa FF untuk menyetujui operasi tanpa waktu konsultasi yang panjang serta memberikan keterangan bohong pasca-pembedahan.

baca juga

Pidana untuk Tindakan Malpraktik

Melansir Hukumonline, pada peraturan perundang-undangan Indonesia yang sekarang berlaku tidak ditemukan pengertian mengenai malpraktik. Akan tetapi makna atau pengertian malpraktik justru didapati dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) yang telah dinyatakan dihapus oleh UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Oleh karena itu secara perundang-undangan, ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Tenaga Kesehatan dapat dijadikan acuan makna malpraktik yang mengidentifikasikan malpraktik dengan melalaikan kewajiban, berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Selain itu, klien atau pasien sebagai pengguna jasa juga merupakan konsumen sehingga dalam hal ini berlaku juga ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Profesi-profesi sebagaimana disebutkan di atas termasuk sebagai pelaku usaha (Pasal 1 angka 3 UUPK), yang berarti ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPK berlaku pada mereka:

“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”

Jadi, tindakan seperti apa yang termasuk sebagai malpraktik ditentukan oleh organisasi profesi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengawasi tugas profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik masing-masing profesi. Setiap tindakan yang terbukti sebagai tindakan malpraktik akan dikenakan sanksi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Cara Nawakara Tingkatkan Keamanan di Tempat Kerja

Ini Cara Nawakara Tingkatkan Keamanan di Tempat Kerja

Bisnis | Selasa, 11 Februari 2025 | 16:18 WIB

Jamin Keselamatan Pekerja, PP Presisi Catatkan Nol Kecelakaan Kerja

Jamin Keselamatan Pekerja, PP Presisi Catatkan Nol Kecelakaan Kerja

Bisnis | Minggu, 02 Februari 2025 | 13:29 WIB

WNI Muhammad Rizharul Fakih Meninggal Terjepit Logam 2 Ton di Jepang

WNI Muhammad Rizharul Fakih Meninggal Terjepit Logam 2 Ton di Jepang

News | Senin, 27 Januari 2025 | 11:19 WIB

Tragedi Pascapersalinan: Dokter Tinggalkan Pasien Berdarah untuk Minum, Bayi Jadi Yatim Piatu

Tragedi Pascapersalinan: Dokter Tinggalkan Pasien Berdarah untuk Minum, Bayi Jadi Yatim Piatu

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:34 WIB

Diduga Malpraktik Bikin Pasien Tak Bisa Hamil, Dokter di Jakbar Dilaporkan ke Konsil Kesehatan

Diduga Malpraktik Bikin Pasien Tak Bisa Hamil, Dokter di Jakbar Dilaporkan ke Konsil Kesehatan

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 09:38 WIB

Sedot Lemak Selebgram Medan Berujung Maut, Bisakah Malpraktik Dibuktikan? Ini Penjelasan Dokter Tompi

Sedot Lemak Selebgram Medan Berujung Maut, Bisakah Malpraktik Dibuktikan? Ini Penjelasan Dokter Tompi

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 13:25 WIB

Terkini

World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane

World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 15:21 WIB

Stop Burnout! Soyeon i-dle Pilih Resign di Lagu Terbaru, I'm gonna TOESA

Stop Burnout! Soyeon i-dle Pilih Resign di Lagu Terbaru, I'm gonna TOESA

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 15:20 WIB

Satgas Udara Gempur Karhutla Inhil dan Inhil dengan 3 Heli Water Bombing

Satgas Udara Gempur Karhutla Inhil dan Inhil dengan 3 Heli Water Bombing

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 15:19 WIB

5 Penyebab Sunscreen Pilling Menggumpal dan Cara Menyiasatinya

5 Penyebab Sunscreen Pilling Menggumpal dan Cara Menyiasatinya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 15:15 WIB

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 15:11 WIB

Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung

Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 15:10 WIB

34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM

34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 15:07 WIB

Andre Taulany Resmi Menikah dengan Amanda Rigby Hari Ini

Andre Taulany Resmi Menikah dengan Amanda Rigby Hari Ini

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 15:06 WIB

7 Rekomendasi Kompor Gas 1 Tungku untuk Dapur Terbatas, Murah Mulai Rp100 Ribuan

7 Rekomendasi Kompor Gas 1 Tungku untuk Dapur Terbatas, Murah Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 15:05 WIB

Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan

Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 15:00 WIB

×