Ormas Mengganggu Pelaku Usaha Harus Ditertibkan, Eddy: Ganggu Investasi Sama Saja Ganggu Pemerintah

Senin, 28 April 2025 | 11:13 WIB
Ormas Mengganggu Pelaku Usaha Harus Ditertibkan, Eddy: Ganggu Investasi Sama Saja Ganggu Pemerintah
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, meminta ormas mengganggu pelaku usaha dan industri perlu ditertibkan. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Saya juga menyambut baik usulan Mendagri yang tengah mengevaluasi perlunya revisi UU Ormas, meski saya merasa bahwa ketegasan aparat penegak hukum memberantas aksi premanisme sampai ke akar-akarnya sudah akan cukup ampuh tanpa perlu merubah legislasinya,” pungkasnya.

Ormas Diduga Palak Pedagang di Medan Satria Rp100 Ribu untuk Acara Ultah, Polisi: Belum Tahu Benar atau Tidak (Ist)
Ilustrasi Ormas. (Ist)

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan organisasi masyarakat atau ormas bisa saja dibubarkan. Hal itu bisa dilakukan bahwa keberadaan ormas dianggap mengganggu persatuan dan membuat ketidakadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Aria setelah menyoroti adanya aksi perilaku sejumlah ormas yang justru menjadi perhatian publik. Persoalan ormas yang menjadi sorotan publik tersebut karena menganggu pendirian pabrik BYD di Subang hingga aksi anggota ormas tersebut berani menyerang polisi di Kota Depok, Jawa Barat.

"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan perikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini," kata Aria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemangku kebijakan, menurut Aria Bima, bisa menerbitkan putusan pembubaran ormas yang keberadaannya dianggap meresahkan masyarakat.

Bahkan, ia mencontohkan seperti yang dialami Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

"Dan kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah pembubaran HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita," ujarnya.

Evaluasi yang dilakukan Kemendagri, menurut Aria Bima, bisa melalui Undang-undang tentang Ormas.

Tak hanya itu, ia pun mendesak agar ormas tidak merasa memiliki kewenangan berlebihan yang justru berujung pada keonaran hingga menganggu ketertiban.

Baca Juga: Investor Global Panik, Aliran Modal Asing Sudah Keluar Rp47 Triliun dari Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI