Bahkan, ia mencontohkan seperti yang dialami Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
"Dan kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah pembubaran HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita," ujarnya.
Evaluasi yang dilakukan Kemendagri, menurut Aria Bima, bisa melalui Undang-undang tentang Ormas.
Tak hanya itu, ia pun mendesak agar ormas tidak merasa memiliki kewenangan berlebihan yang justru berujung pada keonaran hingga menganggu ketertiban.