Prabowo Akan Hadiri Peringatan May Day 2025, Buruh Berharap Dapat Kado Sistem Outsourcing Dihapus

Senin, 28 April 2025 | 14:01 WIB
Prabowo Akan Hadiri Peringatan May Day 2025, Buruh Berharap Dapat Kado Sistem Outsourcing Dihapus
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap dapat kado Outsourcing dihapus saat Prabowo Subianto hadiri Peringatan May Day 2025. (Suara.com/Lilis Varwati)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tiga kanan), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kanan), Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (kiri), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal (dua kiri), dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat (tiga kiri) bersilaturahmi dan berdiskusi membahas satgas PHK di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (16/4/2025). ANTARA/HO-Instagram @sufmi_dasco.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tiga kanan), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kanan), Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan), bertemu petinggi dari elemen buruh di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (Ist)

Dalam kesempatan itu, disampaikan undangan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk peringatan Hari Buruh alias May Day di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1 Mei mendatang.

Jumhur mengatakan, kepala negara akan datang dan merayakan May Day bersama para buruh.

"Dari pembicaraan itu, Insyaallah Presiden bersedia hadir bersama kaum buruh pada acara May Day itu," kata Jumhur.

Pertemuan itu utamanya membahas soal pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas nantinya akan mencermati potensi kemungkinan adanya perusahaan yang mau melakukan PHK pada pekerjanya.

Kemudian, elemen buruh juga mendiskusikan langkah langkah menghindari PHK. Misalnya, dengan pengurangan jam kerja sambil menunggu kemungkinan penulihan ekonomi khususnya akibat kebijakan tarif Donald Trump.

"Membahas kemungkinan insentif kepada Perusahaan agar tidak buru-buru mem-PHK pekerjanya," jelasnya.

Jika terjadi PHK, elemen buruh juga ingin memastikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dibayarkan dengan baik oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku atau berdasar Perjanjian Kerja Bersama.

"Memetakan potensi pasar kerja baru bagi yang ter-PHK misal dengan melalui pelatihan Reskilling (pelatihan untuk pekerjaan baru) dan lain-lain," jelasnya

Baca Juga: Indonesia Getol Negosiasi Bareng AS, Hubungan dengan China Terancam?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI