Dibongkar BPK, Kerugian Negara Akibat Kasus PT Taspen Capai Rp 1 Triliun

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 28 April 2025 | 14:15 WIB
Dibongkar BPK, Kerugian Negara Akibat Kasus PT Taspen Capai Rp 1 Triliun
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta untuk menyampaikan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Taspen.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Taspen mencapai Rp1 triliun.

"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara," kaya Nyoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Ia mengemukakan bahwa kerugian dari korupsi tersebut sudah dilaporkan kepada Pimpinan BPK.

"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut," tambah dia.

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwad alam  perhitungan kerugian negara oleh BPK dalam kasus PT Taspen ini sesuai dengan permintaan dari lembaga antirasuah.

"Hari ini kami dari BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Taspen," ujar Nyoman.

Bagian Penting

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam proses penyidikan dalam kasus korupsi merupakan bagian yang terpenting.

baca juga

"Jadi, untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," ucap Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut dugaan rasuah di PT Taspen terkait dengan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal kerugian keuangan negara.

"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, lembaga antirasuah telah resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) terkait dengan kasus tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen pada tahun anggaran 2019 lalu.

Pernyatan tersbueeHal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang menyatakan bahwa penahanan tersangka Antonius terhitung dari 8 sampai 27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep dalam keterangan tertulis hasil konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Duit Rp 150 Miliar

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Duit Rp 150 Miliar

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 18:01 WIB

Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 100 Juta Usai Geledah 4 Lokasi

Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 100 Juta Usai Geledah 4 Lokasi

News | Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:47 WIB

Eks Dirut PT IIM Ekiawan Ditahan KPK, Bungkam Soal Investasi Fiktif Rp1 Triliun di PT Taspen

Eks Dirut PT IIM Ekiawan Ditahan KPK, Bungkam Soal Investasi Fiktif Rp1 Triliun di PT Taspen

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 20:16 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×