Ngadu ke DPR, Wamendagri Bongkar Sejumlah Daerah Lantik ASN di Luar Aturan

Senin, 28 April 2025 | 17:39 WIB
Ngadu ke DPR, Wamendagri Bongkar Sejumlah Daerah Lantik ASN di Luar Aturan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengatakan, dalam naskah akademik harus dicantumkan sejumlah pendapat mengapa revisi UU ASN harus dilakukan.

"Termasuk naskah akademik itu harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya kenapa kita harus melakukan perubahan undang-undang ASN kembali," katanya.

Ia menyampaikan, kemungkinan Revisi UU ASN hanya mengubah satu pasal saja. Yakni soal aturan nantinya Presiden bisa punya kewenangan mengganti pejabat eselon.

"Yang saya dengar dari Badan Keahlian memang itu, memang lebih ke sana," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI