Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan adanya sejumlah daerah melakukan pengangkatan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar aturan jadwal yang telah ditetapkan. Masalah pengangkatan ASN itu dibongkar oleh Ribka Haluk dalam Rapat Komisi II DPR RI bersama para kepala daerah seluruh Indonesia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
"Ini mungkin pada kesempatan ini, silakan pimpinan rapat dan Komisi II bisa lakukan pendalaman terkait dengan isu yang ada di daerah, tentang pengangkatan di luar dari PPPK dan (tenaga honorer) K2 untuk daerah-daerah atau provinsi lainnya," demikian curhatan Ribka Haluk dalam rapat bareng Komisi II DPR.
Menurutnya, kekinian usulan formasi pengangkatan PPPK mestinya sudah selesai. Di lain sisi, penyelesaian status K1 dan K2 sejatinya juga telah menjadi program nasional.

Adapun pemerintah sendiri, kata dia, sudah menyatakan bahwa proses pengangkatan mereka telah dituntaskan. Untuk itu, daerah tak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai baru di luar jalur ASN atau PPPK.
"Sementara, ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga PPPK, padahal ini sudah selesai. K1, K2 sudah selesai, tapi juga ada yang mengangkat. Dan bahkan juga ada yang belum mengusulkan," beber sang wamen.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan, jika jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus menyesuaikan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Menurutnya, untuk CASN diangkat paling lambat Juni 2025. Sedangkan, PPPK diangkat paling lambat Oktober 2025.
"Mungkin ini menjadi catatan untuk para gubernur, kita semua harus mengacu arahan daripada PAN-RB," pungkas Ribka Haluk.
Soal Revisi UU ASN
Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Dicopot, Feri Amsari: Kalau Mau Diusulkan Pemakzulan ke DPR
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini menyampaikan, jika Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan inisiatif dari DPR RI.
Menurut Menpan Rini, pemerintah hanya sifatnya menunggu pembahasan dilakukan.
Hal itu disampaikan Menpan RB Rini Widyantini menanggapi dalam waktu dekat Komisi II DPR akan segera membahas Revisi UU ASN.
"Kan itu inisiatif dari DPR kami tentunya menunggu dari DPR, pemetintah menunggu ya karnaa kita belum ada usulan," kata Rini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Rini mengaku belum mengetahui apa yang menjadi materi perubahan dalam RUU ASN.
"Jadi materinya juga saya belum tau begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi 2 atau Baleg," katanya.