Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan jumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN di pemerintahan daerah DIY masih minim dan tak mencukupi kebutuhan.
Hal itu disampaikan Sultan dalam Rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
“Jumlah total ASN Pemda DIY sebanyak 9.153 orang. Jumlah ini belum memenuhi kebutuhan ASN di DIY. Oleh karena itu tahun 2024 DIY mengajukan kebutuhan PNS dan PPPK,” kata Sultan.
Alhasil, kata dia, pihaknya mengajukan formasi CPNS sebanyak 378 orang dan PPPK sebanyak 2.617.
Adapun seluruh tenaga honorer yang tercantum dalam database BKN telah diusulkan 100 persen dan telah disetujui oleh Menteri PANRB.
“Keputusan pengangkatan CPNS sebanyak 318 orang ditetapkan pada 30 April 2025 dan telah disetujui oleh MenpanRB pada tahun 2024 telah dilaksanakan proses rekrutmen ASN CPNS dan PPPK,“ katanya.
Kendati begitu, kata dia, ada sebanyak 60 formasi CPNS dinyatakan kosong karena tidak ada pelamar, pelamar tidak memenuhi passing grade, atau mengundurkan diri saat pemberkasan.
“Sebanyak 60 formasi CPNS kosong, Karena terdapat formasi yang tidak dilamar tidak memenuhi passing grade, mengundurkan diri saat pemberkasan,” tuturnya.
Hingga kekinian, Pemprov DIY tengah menuntaskan proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Pramono Anung: Saya Setengah Memaksa
Penyerahan keputusan pengangkatan PPPK tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 2 Mei 2025, dengan jumlah penerima sebanyak 2.361 orang.
Sementara itu, untuk pengadaan PPPK tahap kedua, proses seleksi kompetensi masih berlangsung. Sebanyak 176 peserta mengikuti seleksi reguler, ditambah 4 peserta dari jalur optimalisasi. Proses ini ditargetkan rampung pada bulan September 2025.
Diketahui, hari ini Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah gubernur. Adapun pembahasannya membahas mengenai kondisi fiskal hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa komisinya tersebut mempunyai tugas untuk mengawasi dana transfer pusat ke daerah. Selama ini, DPR RI belum melakukan pengawasan terhadap transfer itu.

"Begitu APBN ditransfer ke APBD masing-masing maka kemudian ruang pengawasan tidak dilakukan," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan bahwa dana transfer pusat ke daerah itu merupakan dana dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang ditransfer ke provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut dia, transfer yang dilakukan memiliki berbagai jenis dana, di antaranya dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, hingga dana insentif.
Selain itu, dia meminta agar para gubernur itu menjelaskan kinerja BUMD yang kini mendapat sorotan serius.
Menurut dia, ada sejumlah daerah yang memiliki kemandirian fiskal karena sokongan pendapatan dari BUMD, dan ada juga daerah yang justru dibebani karena keberadaan BUMD.
"Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya tidak menghadirkan benefit dalam bentuk profit," kata dia.
Komisi II DPR RI kata dia, ingin agar BUMD yang dimiliki pemerintah daerah bisa memprakarsai peningkatan pendapatan daerahnya masing-masing.
Berdasarkan catatan kesekretariatan, para gubernur yang diundang di antaranya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Lampung, dan Gubernur Kalimantan Barat.
Berikutnya Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Nusa Tenggara Tenggara Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Maluku, Gubernur Papua Barat Daya, dan Gubernur Papua Tengah.
Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengungkapkan bahwa Gubernur Papua Tengah berhalangan hadir karena sedang mendampingi kunjungan dari pemerintah pusat ke daerahnya.