Suara.com - Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang tidak memasukan serta ojek daring atau ojol sebagai alternatif transportasi umum bagi ASN setiap Rabu.
Diketahui, Pemprov Jakarta baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Dalam Ingub itu dituliskan bahwa setiap ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik saat berangkat kerja, melaksanakan tugas dinas, hingga pulang ke rumah setiap Rabu.
Adapun jenis moda transportasi umum massal itu meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
"Sangat disayangkan transportasi ojek daring tidak termasuk dalam daftar alat transportasi utama maupun alternatif yang dapat dipergunakan oleh ASN Pemda DK Jakarta," kata Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono kepada Suara.com, dihubungi Senin (28/4/2025).
Igun menyebut kalau dirinya memahami maksud baik Pemprov Jakarta melalui kebijakan tersebut. Hanya saja, asosiasi berharap Gubernur Jakarta dapat mempertimbangkan memasukan ojek daring menjadi salah satu alat transportasi alternatif bagi para ASN karena fleksibilitas dan kemudahan dalam memesan alat transportasi tersebut.
"Akan lebih baik seluruh stakeholder alat transportasi dalam ekosistem transportasi di Daerah Khusus Jakarta baik perusahaan penyedia maupun organisasi/asosiasinya dapat dilibatkan dalam memberikan masukan bagi Gubernur Jakarta," katanya.
Menurut Igun, tidak masuknya ojol dalam Ingub itu juga bisa jadi karena belum adanya perubahan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena dalam UU tersebut angkutan ojol belum turut dimasukan sebagai transportasi umum.
"Kita berharap agar adil semuanya bisa terfasilitasi lebih baik juga memasukkan ojek online dalam instruksi gubernur yang akan diterbitkan untuk ASN setiap hari Rabu menggunakan transportasi umum," ujarnya.
Baca Juga: Profil Mendiang Brando Susanto yang Membuat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Teteskan Air Mata
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menaiki transportasi umum setiap hari Rabu. Mereka tak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan pribadi saat bekerja setiap satu hari itu tiap pekan.