Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menaiki transportasi umum setiap hari Rabu. Mereka tak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan pribadi saat bekerja setiap satu hari itu tiap pekan.
Ketentuan ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ia teken. Langkah ini juga merupakan salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pramono saat meresmikan rute baru Transjabodetabek Blok M - Alam Sutera di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (24/4/2025).
"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu, kami (saya) akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," ujar Pramono Anung.
![Gubernur Jakarta Pramono Anung (kanan) dan Wagub Jakarta Rano Karno (kiri) menyapa ASN saat hari pertama kerja usai cuti bersama libur lebaran, Jakarta, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/08/90990-halal-bihalal-asn-balai-kota-pramono-anung-rano-karno.jpg)
Tak hanya sekadar imbauan, Pemprov DKI juga memberikan insentif berupa tarif Rp0 alias gratis bagi ASN yang menggunakan transportasi umum pada hari Rabu. Fasilitas kendaraan dinas pun tidak akan disediakan di hari itu.
"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," ucap Pramono.
Langkah ini sebetulnya bukan hal baru di lingkungan Pemprov. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui Instruksi Nomor e-0031 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dishub, Syafrin Liputo.
Setiap Rabu, seluruh pegawai Dishub wajib naik kendaraan umum saat berangkat kerja. Dishub menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari komitmen mereka dalam memulihkan kualitas udara di ibu kota.
"Upaya ini menjadi komitmen Dishub DKI Jakarta dalam memulihkan ekosistem kota dan menerapkan implementasi pembangunan rendah karbon melalui penurunan tingkat polusi udara dari sektor transportasi di lingkungan Dishub DKI Jakarta," ucapnya.
Baca Juga: Siap Dukung Prabowo 2 Periode, Golkar: Indonesia akan Lebih Maju di Bawah Kepemimpinan Beliau
Tak hanya Dishub, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta juga turut menerapkan aturan serupa. Seluruh pegawai dilarang membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak ke kantor setiap hari Rabu.
Dengan Pergub baru ini, Pramono berharap gerakan penggunaan transportasi umum bisa menjalar lebih luas ke seluruh instansi pemerintah di Jakarta, demi menciptakan kota yang lebih sehat dan ramah lingkungan.
Resmikan Rute Baru Transjakarta
Hari ini, Gubernur Pramono meresmikan rute Transjabodetabek Blok M - Alam Sutera. Peresmian rute baru yang turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni merupakan upaya memplerluas jangkauan rute bus Transjakarta hingga ke daerah penyangga.
"Pada hari ini kami memulai meresmikan trayek baru Alam Sutera ke Blok M yang disebut dengan S61," ujar Pramono di Halte Transjakarta Blok M, Jakarta Selatan, Kamis.

Rute baru ini memiliki panjang lintasan 59,7 kilometer dengan 26 titik pemberhentian. Waktu tempuh dari keberangkatan di Blok M sampai titik akhir Alam Sutera saat uji coba memakan waktu tempuh selama 95 menit.