Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Denda Rp425 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

Chandra Iswinarno

Selasa, 29 April 2025 | 16:52 WIB
Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Denda Rp425 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi
Ilustrasi Jemaah Haji asal Indonesia saat mendarat di Bandara King Abdul Aziz Kota Jeddah, Arab Saudi. [MCH 2024]

Suara.com - Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pelaksanaan ibadah haji dengan memberlakukan sanksi tegas bagi individu yang melanggar ketentuan, khususnya terkait penggunaan visa non-haji.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi seluruh jemaah.

Dilansir dari Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pemberlakuan sanksi tegas dimulai 1 Dzulqa’dah 1446 H atau Selasa 29 April 2025 hingga 14 Dzulhijjah 1446 atau 6 Juni 2025.

Individu yang memasuki Makkah dan area suci lainnya tanpa izin resmi akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp42,8 juta.

Sementara bagi individu yang melakukan pelanggaran berulang, denda dapat meningkat hingga 100.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp425 juta.

Selain itu, pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Tak hanya itu, individu yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran, seperti mengurus visa non-haji untuk tujuan haji, mengantar, atau menyediakan akomodasi bagi jemaah ilegal, juga akan dikenai sanksi serupa.

Mereka dapat dikenai denda hingga 50.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp212 juta dan hukuman penjara maksimal enam bulan.

Sementara untuk kendaraan yang digunakan mengangkut jemaah ilegal juga dapat disita oleh pihak berwenang.

baca juga

Menanggapi kebijakan tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur oleh tawaran berangkat haji dengan visa non-haji.

Menurutnya, penggunaan visa selain visa haji resmi sangat berisiko dan dapat merugikan jemaah itu sendiri.

"Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji," ujar Hilman, beberapa waktu lalu.

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. [Kemenag]
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. [Kemenag]

Ia menambahkan bahwa banyak calon jemaah yang tertipu oleh oknum yang menawarkan keberangkatan haji dengan visa non-haji.

"Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana (Saudi), (dikatakan) visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji,” sebutnya.

Pemerintah Arab Saudi telah melakukan berbagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran, termasuk pemeriksaan ketat di titik-titik masuk Mekkah, penerbitan smart card bagi jemaah haji, dan pengawasan terhadap akomodasi jemaah.

Otoritas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui nomor darurat 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 di wilayah lain.

Sementara itu, pemberangkatan jemaah haji Indonesia akan dimulai pada tanggal 2 Mei 2025 mendatang. Sehari sebelum terbang ke Arab Saudi, Jemaah haji akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.

Kemenag memastikan layanan bagi jemaah haji Indonesia selama di Tanah Suci sudah siap.

"Sejauh ini kesiapan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya di Arab Saudi, sudah siap. Sesuai arahan Menteri Agama, kita berupaya mempersiapkannya secara cermat dan teliti agar bisa memberikan layanan terbaik ke jemaah haji," kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag Muchlis M Hanafi di Jakarta, Selasa 29 April 2025.

Muchlis menjelaskan bahwa layanan di Arab Saudi mencakup lima hal, yakni konsumsi, transportasi, akomodasi, layanan umum, serta layanan selama proses puncak ibadah haji di Masyair Muqaddasah.

Untuk akomodasi, Kemenag sudah menyiapkan 205 hotel di Makkah dan 95 hotel di Madinah sebagai tempat tinggal jemaah haji Indonesia.

"Jadi akan ada 203.320 jemaah haji reguler yang akan kita layani di 300 hotel yang ada di Makkah dan Madinah," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Haji Pakai Visa Umrah? Ini Bahaya Seriusnya Menurut Hukum dan Syariat

Bolehkah Haji Pakai Visa Umrah? Ini Bahaya Seriusnya Menurut Hukum dan Syariat

Lifestyle | Jum'at, 25 April 2025 | 19:17 WIB

Cek Update Pelunasan Haji 2025: 211.699 Jemaah Sudah Bayar, Sisa Kuota Tersisa di Tiga Provinsi

Cek Update Pelunasan Haji 2025: 211.699 Jemaah Sudah Bayar, Sisa Kuota Tersisa di Tiga Provinsi

News | Kamis, 24 April 2025 | 08:31 WIB

Jemaah Haji Sudah Masuk Asrama Mulai 1 Mei 2025, 100 Ribu Visa Haji Reguler Telah Diterbitkan

Jemaah Haji Sudah Masuk Asrama Mulai 1 Mei 2025, 100 Ribu Visa Haji Reguler Telah Diterbitkan

News | Senin, 21 April 2025 | 13:14 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×