Bolehkah Haji Pakai Visa Umrah? Ini Bahaya Seriusnya Menurut Hukum dan Syariat

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 25 April 2025 | 19:17 WIB
Bolehkah Haji Pakai Visa Umrah? Ini Bahaya Seriusnya Menurut Hukum dan Syariat
Kakbah di Mekkah. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fenomena haji dengan visa umrah kembali menjadi sorotan menjelang musim haji 2025. Meski ibadah haji adalah panggilan suci yang menjadi impian setiap Muslim, penggunaan visa non haji untuk menunaikan ibadah ini ternyata membawa konsekuensi berat, baik secara hukum, syariat, maupun keselamatan.

Data Kementerian Agama RI menunjukkan bahwa pada musim haji 2023, lebih dari 100.000 jamaah Indonesia nekat menggunakan visa umrah untuk berhaji.

Mereka tinggal lebih lama di Arab Saudi hingga musim haji tiba, berharap bisa ikut serta dalam wukuf di Arafah dan menjalankan rangkaian ibadah lainnya. Padahal, secara hukum dan syariat, praktik ini termasuk pelanggaran serius.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas menyebut bahwa hanya dua jenis visa yang sah digunakan untuk berhaji: visa haji reguler dan khusus dari kuota pemerintah, serta visa mujamalah atau undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi (dikenal sebagai Haji Furoda). Selain itu, penggunaan visa umrah untuk berhaji dinilai melanggar aturan keimigrasian Arab Saudi.

Mengutip dari ulasan website Muhammadiyah, visa haji merupakan bentuk legalitas administratif yang termasuk dalam unsur isti‘ah (kemampuan) sebagaimana tercantum dalam Surah Ali Imran ayat 97. Tanpa dokumen ini, seseorang dianggap tidak memenuhi syarat administratif yang dituntut oleh syariat. Maka, ibadah hajinya dapat dikategorikan sebagai tidak sah secara hukum Islam.

Kerugian Serius Jika Pakai Visa Umrah untuk Haji

Penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menimbulkan mafsadah (kerugian) yang serius.

Berikut tiga bahaya utama yang diidentifikasi menggunakan visa umrah untuk haji.

1. Bahaya Hukum dan Fisik

Pemerintah Arab Saudi dan Kemenag RI telah mengeluarkan peringatan tegas. Jamaah yang berhaji menggunakan visa ziarah bisa ditangkap, dideportasi, dikenakan denda hingga 10.000 Riyal (sekitar Rp42 juta), dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI