Minta MPR Kaji soal Desakan Ganti Wapres Gibran, Legislator PDIP: Jangan Alergi Dulu

Rabu, 30 April 2025 | 09:41 WIB
Minta MPR Kaji soal Desakan Ganti Wapres Gibran, Legislator PDIP: Jangan Alergi Dulu
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi proyek Pembangunan Bendungan Jlantah di Desa Tlobo dan Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat (27/12/2024). (Foto: Setwapres BPMI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum membaca adanya Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal laksamana, dan marsekal.  

Salah satu tuntutannya adalah yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR. 


Karena belum membaca, Muzani belum bisa mempelajari adanya sikap tuntutan tersebut. 

"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025). 

Di sisi lain, Muzani menilai, jika kontestasi Pilpres 2024 sudah menetapkan hingga pelantikan sudah dilakukan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan Presiden dan Wakil Presiden yang sah. 

"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam pemilihan presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo-Subianto bersama Gibran Raka Bumi Raka, calon presiden dan calon wakil presiden. Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," ujarnya. 

"Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan. Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah presiden yang sah. Gibran adalah wakil presiden yang sah," sambungnya. 

Lebih lanjut, ketika ditanya soal apakah adanya sikap tuntutan tersebut mengganggu soliditas, Muzani lagi-lagi hanya menjawab secara diplomatis. 

"Saya tidak tahu bagaimana, enggak ngerti saya, karena saya belum pelajari," pungkasnya. 

Baca Juga: Wapres Masih Bau Kencur, Rocky Gerung: Gibran Tak Mampu Hadapi Kompleksitas Politik Global

8 Poin Tuntutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI