KSPI Jamin May Day Damai dan Tertib, Harap Kehadiran Prabowo jadi Penanda Awal Perubahan Konkret

Kamis, 01 Mei 2025 | 05:44 WIB
KSPI Jamin May Day Damai dan Tertib, Harap Kehadiran Prabowo jadi Penanda Awal Perubahan Konkret
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, direncanakan akan hadir langsung dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.

Said Iqbal mengatakan kehadiran Prabowo pada May Day 2025 akan menjadi momen bersejarah, di mana Prabowo adalah presiden kedua setelah Presiden ke-1 RI Soekarno yang hadir secara langsung dalam perayaan May Day. Kala itu, kata Said Iqbal, Soekarno hadir dalam perayaan May Day di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK).

Presiden Partai Buruh ini mengatakan kehadiran presiden atau perdana menteri dalam perayaan May Day adalah hal yang lazim di berbagai negara. Kehadiran mereka sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas peran penting kaum buruh dalam pembangunan bangsa.

Said Iqbal memaparkan apa saja yang menjadi tuntutan buruh dalam May Day tahun ini.

Ia menyebutkan enam tuntutan, di antaranya hapus outsourcing, bentuk Satgas PHK, wujudkan upah layak, lindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru, lindungi Pekerja Rumah Tangga - sahkan RUU PPRT, dan brantas Korupsi - sahkan RUU Perampasan Aset.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Lilis Varwati)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Lilis Varwati)

Said Iqbal menyampaikan keenam isu tersebut akan disuarakan secara nasional, termasuk dalam orasi di Lapangan Monas.

“Kami berharap May Day 2025 menjadi kado bagi buruh. Dulu, Presiden SBY memberi hadiah dengan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Kini kami berharap, Presiden Prabowo memberi hadiah dengan menghapus sistem outsourcing. Ini sudah beberapa kali beliau sampaikan,” kata Said Iqbal.

Terkait isu upah, buruh mencatat bahwa Prabowo telah memulai langkah dengan menaikkan upah minimum tahun ini sebesar 6,5 persen. Said Iqbal berujar hal tersebut menjadi landasan awal yang baik, dengan penggunaan indeks tertentu antara 1,0 sampai 2,0.

"Ke depan, formulasi kenaikan upah harus terus diperbaiki agar lebih adil dan menjamin daya beli buruh," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Dasco Singgung soal Indonesia Gelap saat Temui Buruh: Indonesia Itu Masa Depannya Terang

Sedangkan mengenai RUU Ketenagakerjaan baru, KSPI menegaskan bahwa UU ini tidak boleh menghidupkan kembali semangat Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penyusunan RUU baru ini, menurut KSPI, harus mengacu pada tiga sumber utama dan satu sumber tambahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI