KSPI Jamin May Day Damai dan Tertib, Harap Kehadiran Prabowo jadi Penanda Awal Perubahan Konkret

Kamis, 01 Mei 2025 | 05:44 WIB
KSPI Jamin May Day Damai dan Tertib, Harap Kehadiran Prabowo jadi Penanda Awal Perubahan Konkret
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Faqih]
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Lilis Varwati)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Lilis Varwati)

Said Iqbal menyampaikan keenam isu tersebut akan disuarakan secara nasional, termasuk dalam orasi di Lapangan Monas.

“Kami berharap May Day 2025 menjadi kado bagi buruh. Dulu, Presiden SBY memberi hadiah dengan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Kini kami berharap, Presiden Prabowo memberi hadiah dengan menghapus sistem outsourcing. Ini sudah beberapa kali beliau sampaikan,” kata Said Iqbal.

Terkait isu upah, buruh mencatat bahwa Prabowo telah memulai langkah dengan menaikkan upah minimum tahun ini sebesar 6,5 persen. Said Iqbal berujar hal tersebut menjadi landasan awal yang baik, dengan penggunaan indeks tertentu antara 1,0 sampai 2,0.

"Ke depan, formulasi kenaikan upah harus terus diperbaiki agar lebih adil dan menjamin daya beli buruh," kata Said Iqbal.

Sedangkan mengenai RUU Ketenagakerjaan baru, KSPI menegaskan bahwa UU ini tidak boleh menghidupkan kembali semangat Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penyusunan RUU baru ini, menurut KSPI, harus mengacu pada tiga sumber utama dan satu sumber tambahan.

Sumber-sumber yang dimaksud KSPI adalah, Satu, UU Nomor 13 Tahun 2003, yang sebagian besar pasalnya masih berlaku dan relevan. Dua, UU Cipta Kerja, bagian yang berpihak kepada buruh, seperti program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan ancaman pidana satu tahun bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum. Tiga, Putusan MK, yang menghasilkan 21 norma baru dari 7 poin utama sebagai koreksi terhadap UU Cipta Kerja.

"Dan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil," tulis Said Iqbal.

Terkait RUU PPRT, Said Iqbal menegaskan bahwa RUU PPRT harus disahkan tahun ini karena sudah masuk dalam Prolegnas. Menurutnya tidak ada alasan bagi anggota DPR dan pejabat pemerintah untuk menolak.

“Namanya perlindungan PRT, maka mari bicara soal perlindungannya: upah yang layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial. Jangan takut pada RUU PPRT," ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Dasco Singgung soal Indonesia Gelap saat Temui Buruh: Indonesia Itu Masa Depannya Terang

Sementara untuk RUU Perampasan Aset, KSPI menilai RUU tersebut penting sebagai bentuk nyata pemberantasan korupsi.

“Sudah saatnya RUU ini disahkan. Harus ada mekanisme pembuktian terbalik, agar koruptor tidak cukup hanya dipenjara, tetapi juga hartanya dirampas,” ujar Said Iqbal.

Ia mengatakan May Day 2025 adalah peringatan yang tidak hanya penuh semangat, tetapi juga penuh harapan.

"Harapan agar kehadiran Presiden bukan sekadar simbolik, tapi menjadi penanda awal dari perubahan konkret bagi kehidupan buruh di Indonesia," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI