"Ini harus diberikan untuk kebutuhan ibu hamil, untuk anak, bayi. Jadi, sudah jelas peruntukannya," tutur Mensos.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menjadikan kepesertaan KB sebagai syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan mulai beasiswa hingga berbagai bantuan sosial dari provinsi.
Dedi di Bandung, Senin (28/4), mengatakan rencana tersebut bertujuan agar pemberian bantuan pemerintah, termasuk dari provinsi, lebih merata dan tidak terfokus pada satu pihak atau satu keluarga saja.
Seluruh bantuan pemerintah nanti, kata dia, akan diintegrasikan dengan KB.
Dedi menekankan bahwa ke depan, data penerima bantuan sosial harus terintegrasi dengan data kependudukan. Lebih spesifik lagi, dalam data kependudukan tersebut harus memuat data peserta KB, terutama KB laki-laki atau vasektomi.
"Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tetapi negara menjamin keluarga itu-itu juga. Yang dapat beasiswa, yang bantuan melahirkan, perumahan keluarga, bantuan nontunai keluarga dia, nanti uang negara mikul di satu keluarga," ujar Dedi.
Respons Keras Cak Imin
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membuat aturan sendiri terkait syarat pembagian bantuan sosial kepada masyarakat.
Muhaimin menyampaikan hal itu merespons wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan sosial (bansos), seperti beasiswa dan berbagai bansos dari pemerintah provinsi.
Baca Juga: Vasektomi Masih Bisa Punya Anak? Ini Mitos dan Fakta yang Wajib Diketahui
"Aturan enggak ada. Tidak boleh bikin aturan sendiri,” ucap Cak Imin, sapaan akrabnya, merespons rencana kebijakan gubernur Jawa Barat itu saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.