Suara.com - Wacana program vasektomi sebagai syarat utama bagi penerima Bansos dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menimbulkan gonjang-ganjing di tengah-tengah publik, terutama erat kaitannya terhadap hukum Islam memandang vasektomi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata telah terang-terangan menjatuhkan fatwa haram terhadap vasektomi. Sehingga, wacana yang ditelurkan oleh Dedi Mulyadi kini menemui polemik.
Rahmat Syafei selaku Ketua MUI Jawa Barat mengatakan kepada wartawan pada Kamis, 1 Mei 2025 bahwa ulama-ulama besar Tanah Air telah menyetujui hukum Islam terhadap vasektomi melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat tahun 2012 silam.
Para ulama yang hadir juga mempertimbangkan berbagai hukum Islam yang mereka pelajari dari ulama fiqh terdahulu.
Namun, Rahmat mengatakan masih terbuka peluang untuk diperkenankannya vasektomi dengan pertimbangan menghindari risiko kesehatan yang serius dan prosedur vasektomi yang dilakukan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Usulan Dedi sebenarnya tak sepenuhnya diterima dengan penolakan dari publik. Tak sedikit sebagian dari publik yang menyampaikan dukungan mereka terkait dengan kebijakan mengatur jumlah penduduk agar menekan kemiskinan.
Sebagian dari publik juga sontak mempertanyakan jika vasektomi untuk pria haram, lantas bagaimana hukum kontrasepsi atau program keluarga berencana (KB) untuk perempuan? Berikut jawaban dari ulama kondang yang ahli dalam bidang fiqh.
Buya Yahya dan Ustadz Aris Munandar soal KB Perempuan

Buya Yahya dan sebagian besar ulama fiqh Tanah Air sepakat untuk terlebih dahulu mengetahui kondisi diambilnya program KB sebelum menyatakan halal atau haram.
Pertama, Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah ke kanal Al-Bahjah TV menganalisis beberapa latar belakang sebelum dilakukannya KB. Salah satu latar belakang yang perlu diselidiki adalah tujuan untuk dilakukannya KB.
Baca Juga: Nangis, Orangtua Tak Ikhlas Aura Cinta Jadi Bulan-bulanan Usai Kritik Dedi Mulyadi
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa KB dalam hukum Islam dibagi menjadi dua jenis, yakni KB tahdidun nasl atau membatasi kelahiran dan tandzifun nasl atau mengatur kelahiran.