Gaji ke-13 PNS 2025: Sri Mulyani Bocorkan Jadwal dan Besarannya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 07 Mei 2025 | 18:25 WIB
Gaji ke-13 PNS 2025: Sri Mulyani Bocorkan Jadwal dan Besarannya
jadwal pencairan gaji 13 pns (Kolase Antara/pixabay.com/EmAji)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akhirnya mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta penerima tunjangan sebagai tambahan pendapatan tahunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ditetapkan bahwa tambahan gaji ini akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Sri Mulyani selaku Menteri keuangan juga menyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pembayaran gaji ke-13 adalah bulan Juli 2025. Khusus untuk para pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” demikian bunyi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 15 ayat 1.

Rincian Gaji ke-13 PNS Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah rincian gaji ke-13 PNS sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0–32 tahun.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.  

Golongan II

Baca Juga: Prilly Latuconsina Jadi Dosen, Intip Kampus dan Gajinya di Sini!

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.  

Golongan III

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI