Gaji ke-13 PNS 2025: Sri Mulyani Bocorkan Jadwal dan Besarannya

M. Reza Sulaiman

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:25 WIB
Gaji ke-13 PNS 2025: Sri Mulyani Bocorkan Jadwal dan Besarannya
jadwal pencairan gaji 13 pns (Kolase Antara/pixabay.com/EmAji)

Suara.com - Pemerintah akhirnya mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta penerima tunjangan sebagai tambahan pendapatan tahunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ditetapkan bahwa tambahan gaji ini akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Sri Mulyani selaku Menteri keuangan juga menyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pembayaran gaji ke-13 adalah bulan Juli 2025. Khusus untuk para pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” demikian bunyi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 15 ayat 1.

Rincian Gaji ke-13 PNS Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah rincian gaji ke-13 PNS sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0–32 tahun.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.  

Golongan II

baca juga
  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.  

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.  

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.  

Perlu diingat bahwa besaran angka tersebut belum termasuk tukin, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum PNS yang di setiap instansi bisa berbeda-beda. Sementara itu, TPP diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal tiap daerah.

Sementara itu, tunjangan suami.istri diberikan pada pasangan PNS yang sah sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, tunjangan keluarga hanya diberikan pada PNS dengan gapok lebih tinggi.

Berikutnya, tunjangan anak akan diberikan maksimal pada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum kawin, dan belum punya penghasilan sendiri. Besar tunjangan anak adalah 2% dari gapok untuk tiap anak.

Selanjutnya, ada tunjangan beras yang diberikan pada PNS dan anggota keluarga yang jadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras adalah 10 kilogram per orang per bulan atau Rp7.242 per kilogram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dadan Hindayana Pasrah Pejabat Struktural BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Dirapel

Dadan Hindayana Pasrah Pejabat Struktural BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Dirapel

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 23:16 WIB

Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya

Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya

Lifestyle | Selasa, 06 Mei 2025 | 19:51 WIB

Viral Ratusan Pelamar Mengundurkan Diri, Cek Daftar Lengkap Gaji PPPK

Viral Ratusan Pelamar Mengundurkan Diri, Cek Daftar Lengkap Gaji PPPK

Bisnis | Minggu, 04 Mei 2025 | 12:33 WIB

Terkini

'Biar Rakyat Tahu!' Buruh Ancam Umumkan Parpol yang 'Main-Main' Bahas RUU Ketenagakerjaan

'Biar Rakyat Tahu!' Buruh Ancam Umumkan Parpol yang 'Main-Main' Bahas RUU Ketenagakerjaan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Lidah Api Kepung Seruni Point: Pintu Terakhir Wisata Bromo Resmi Ditutup Total

Lidah Api Kepung Seruni Point: Pintu Terakhir Wisata Bromo Resmi Ditutup Total

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Praperadilan Kasus MBG, Lodewyk Pusung Minta 3 Buku Catatan dan iPhone 17 Pro Max Dikembalikan

Praperadilan Kasus MBG, Lodewyk Pusung Minta 3 Buku Catatan dan iPhone 17 Pro Max Dikembalikan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Arti Desil 1-10 di Kelompok Kesejahteraan Keluarga, Mana yang Dapat Bansos?

Arti Desil 1-10 di Kelompok Kesejahteraan Keluarga, Mana yang Dapat Bansos?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online

Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Ekspor UMKM Naik, Tapi 60-70 Persen Pelaku Masih Belum Pernah Kirim Produk ke Luar Negeri

Ekspor UMKM Naik, Tapi 60-70 Persen Pelaku Masih Belum Pernah Kirim Produk ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji

Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola

Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola

Lampung | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:01 WIB

V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil

V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru

Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:56 WIB

×