Gaji ke-13 PNS 2025: Sri Mulyani Bocorkan Jadwal dan Besarannya

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:25 WIB
Gaji ke-13 PNS 2025: Sri Mulyani Bocorkan Jadwal dan Besarannya
jadwal pencairan gaji 13 pns (Kolase Antara/pixabay.com/EmAji)

Suara.com - Pemerintah akhirnya mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta penerima tunjangan sebagai tambahan pendapatan tahunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ditetapkan bahwa tambahan gaji ini akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Sri Mulyani selaku Menteri keuangan juga menyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pembayaran gaji ke-13 adalah bulan Juli 2025. Khusus untuk para pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” demikian bunyi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 15 ayat 1.

Rincian Gaji ke-13 PNS Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah rincian gaji ke-13 PNS sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0–32 tahun.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.  

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.  

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.  

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.  

Perlu diingat bahwa besaran angka tersebut belum termasuk tukin, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum PNS yang di setiap instansi bisa berbeda-beda. Sementara itu, TPP diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal tiap daerah.

Sementara itu, tunjangan suami.istri diberikan pada pasangan PNS yang sah sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, tunjangan keluarga hanya diberikan pada PNS dengan gapok lebih tinggi.

Berikutnya, tunjangan anak akan diberikan maksimal pada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum kawin, dan belum punya penghasilan sendiri. Besar tunjangan anak adalah 2% dari gapok untuk tiap anak.

Selanjutnya, ada tunjangan beras yang diberikan pada PNS dan anggota keluarga yang jadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras adalah 10 kilogram per orang per bulan atau Rp7.242 per kilogram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dadan Hindayana Pasrah Pejabat Struktural BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Dirapel

Dadan Hindayana Pasrah Pejabat Struktural BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Dirapel

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 23:16 WIB

Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya

Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya

Lifestyle | Selasa, 06 Mei 2025 | 19:51 WIB

Viral Ratusan Pelamar Mengundurkan Diri, Cek Daftar Lengkap Gaji PPPK

Viral Ratusan Pelamar Mengundurkan Diri, Cek Daftar Lengkap Gaji PPPK

Bisnis | Minggu, 04 Mei 2025 | 12:33 WIB

Terkini

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB