![Unggahan yang menarasikan artikel Menag sebut uang infak digunakan untuk bangun masjid di IKN. Faktanya, judul artikel pada tangkapan layar tersebut merupakan suntingan. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/08/59530-hoaks.jpg)
Tidak menemukan artikel resmi dengan judul sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut. Sebaliknya, tim Cek Fakta menemukan artikel dengan foto, tanggal, dan waktu yang sama justru memuat judul berbeda, yakni:
“Menag Nasaruddin Umar: KPK Cegah Orang Masuk Neraka!”
Dalam isi artikel tersebut, Nasaruddin Umar sama sekali tidak menyinggung dana zakat atau infak, apalagi menyebutkan penggunaannya untuk pembangunan masjid di IKN.
Ia hanya menyampaikan pandangannya mengenai peran KPK dalam mencegah praktik korupsi sebagai bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari perbuatan dosa.
Untuk diketahui, rencana pembangunan infrastruktur di IKN, termasuk Masjid Negara, telah dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita IKN, dalam pernyataannya pada April lalu menyebut bahwa anggaran senilai lebih dari Rp 10 triliun telah kembali dialokasikan untuk melanjutkan proyek tahap awal pembangunan IKN.
Rangkaian proyek tersebut meliputi jalan tol, Istana Wakil Presiden, serta fasilitas publik lain termasuk masjid.
Tidak ada informasi atau kebijakan yang menyebutkan bahwa pendanaan pembangunan masjid diambil dari dana zakat atau infak masyarakat.
Berdasarkan data dari laman resmi IKN, hingga Maret 2025, progres pembangunan Masjid Negara IKN telah mencapai 54,3 persen.
Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan masjid tersebut rampung pada triwulan keempat tahun 2025.