Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengatakan bahwa pergerakan pihaknya untuk mengusut tuntas perkara suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sempat terhambat.
Sebab, Rossa menjelaskan upaya penggeledahan di rumah mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan diduga termonitor tim dari DPP PDIP.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Awalnya, Rossa mengaku sempat tidak bisa menuntaskan perkara karena Satuan Tugas (Satgas) dirinya diganti dengan Satgas lain oleh pimpinan KPK saat itu, Firli Bahuri.
Kemudian pada tahun 2023, Satgas penyidikan Rossa dibentuk kembali dengan tugas untuk mencari dan menangkap Harun Masiku yang masih menjadi buronan hingga saat ini. Pembentukan itu didasari dengan adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan.
![Saksi Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan kesaksian terakit PAW Anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/17/79788-saksi-mantan-komisioner-kpu-wahyu-setiawan.jpg)
“Kami memang sudah beberapa kali melakukan penangkapan DPO. Sepengetahuan dan sepengalaman kami, untuk membuat perkara ini terang harus mulai dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) awal, maka kami melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya ialah di tempat parkir apartemen yang ada di wilayah Jakarta,” kata Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025)
Rossa bersama penyidik KPK akhirnya berhasil menemukan mobil Harun yang sudah terparkir selama beberapa tahun di basement apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.
Dalam mobil tersebut, ditemukan sejumlah dokumen dan petunjuk tentang keberadaan Harun.
Kemudian, tim penyidik menuju Semarang untuk melakukan pemeriksaan kepada Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Penyidik KPK: Mobil Hasto Keluar dari PTIK Saat OTT Harun Masiku
Namun, Rossa tak bisa menemui Wahyu karena dia sudah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Untuk itu, lanjut Rossa, timnya berinisiatif mendatangi kediaman Wahyu di Purwokerto, Jawa Tengah.
“Pada saat kami melakukan penggeledahan di rumah Wahyu, kami hanya ketemu anaknya dan berusaha persuasif karena tujuan kami hanyalah menemukan HM,” ujar Rossa.
“Faktanya adalah penggeledahan yang kami lakukan ini termonitor dari pihak Tim Hukum DPP yang dalam hal ini kami menduga menjadi bagian Hasto Kristiyanto,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rossa bersama penyidik KPK lainnya turut menyasar penggeledahan terhadap salah satu kerabat Harun di Jakarta Timur.
“Setelah kami lakukan penggeledahan itu, yang bersangkutan ditemui oleh tim penasihat hukum juga. Nah, ini sampai komplen kepada saya kenapa saya bisa diketahui. Nah, dari situ kami menemukan petunjuk bahwa ada yang perlu kita lakukan penggeledahan yaitu namanya Simon Petrus,"
"Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah Simon Petrus ini, kami menemukan BBE (Barang Bukti Elektronik) yang terkait dengan upaya-upaya penyelarasan keterangan supaya perkara ini tidak melibatkan atau terbuka terkait dengan perannya terdakwa,” tandas Rossa.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.