Penyidik KPK Bantah Tudingan Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:44 WIB
Penyidik KPK Bantah Tudingan Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto
Suasana persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti membantah tudingan terburu-buru merampungkan berkas perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Awalnya, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, menanyakan apakah Rossa mengetahui bahwa Hasto sedang mengajukan gugatan praperadilan ketika KPK melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Pertanyaan saya, setahu Saudara masih ada permohonan pengajuan praperadilan. Mengapa berkas ini dilimpahkan? Kayak buru-buru gitu?” kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.

“Nggak, nggak buru-buru, Pak,” jawab Rossa.

“Makanya saya tanya, kenapa ketika tahu ada proses praperadilan, pengujian itu tetap dilaksanakan tahap dua? Tahu nggak alasannya? Kalau nggak tahu, ya nggak tahu,” lanjut Patra.

“Ketika jaksa penuntut umum dalam hal ini menyatakan berkas-berkas yang dilimpahkan tahap satu itu dinyatakan lengkap, penyidik tidak dalam posisi menunda-nunda. Ketika sudah dinyatakan lengkap, ya sudah kita limpahkan,” tutur Rossa.

Kemudian, Patra bertanya mengenai saksi dan ahli meringankan yang sempat diajukan Hasto dalam proses penyidikan, tetapi tidak dikabulkan KPK lantaran berkasnya sudah dilimpahkan kepada jaksa.

“Ketika Bapak bilang penyidik merasa bahwa berkas itu sudah lengkap. Pertanyaannya, ada nggak Pak Hasto ini meminta dihadirkan saksi atau ahli yang meringankan kepada penyidik?” tanya Patra.

Baca Juga: Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?

“Pada saat pemeriksaan tersangka terakhir, di dalam berita acara pemeriksaan tersangka, penyidik sudah menanyakan kepada tersangka, dan pada waktu itu juga disaksikan oleh penasihat hukum menyampaikan tidak mengajukan, belum mengajukan saksi yang meringankan,” sahut Rossa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI