KPK Yakin Penyidik yang Jadi Saksi di Persidangan Hasto Bisa Buktikan Perintangan Penyidikan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:36 WIB
KPK Yakin Penyidik yang Jadi Saksi di Persidangan Hasto Bisa Buktikan Perintangan Penyidikan
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keterangan Penyidik Rossa Purbo Bekti dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa membuktikan dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Rossa diketahui dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai langkah itu sudah tepat karena penyidik perkara Hasto dan Harun Masiku dianggap relevan untuk membuktikan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan.

"Dari fakta-fakta persidangan tersebut kita bisa melihat terkait dengan upaya-upaya perintangan atau penghalangan dalam penyidikan perkara dimaksud," kata Budi kepada wartawan dikutip pada Sabtu 10 Mei 2025.

Budi mengemukakan, tetap akan mencermati keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Tentu JPU juga akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi dan KPK juga meyakini hakim tentunya juga akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," tambah dia.

Kemarin, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kritiyanto, Maqdir Ismail menentang jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi.

Sebab, tiga penyidik KPK yaitu Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungmata, Arif Budi Raharjo menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi.

"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.

baca juga

"Apalagi kalau kita kembali ke Pasal 153, bahwa keterangan seperti yang akan disampaikan oleh para saksi ini adalah keterangan bukan karena melihat sendiri, mendengar sendiri tetapi adalah keterangan yang akan mereka sampaikan adalah keterangan de auditu," tambah dia.

Untuk itu, dia menilai bahwa keterangan penyidik KPK sebagai saksi akan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi keberatan Maqdir, jaksa menjelaskan bahwa para penyidik ini merupakan saksi fakta yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara Harun Masiku dan dianggap bisa membuktikan dakwaan soal perintangan penyidikan.

"Kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,”" tutur jaksa.

Namun, Maqdir menilai penyidik hanya akan menyalahkan orang lain untuk membuktikan perintangan penyidikan. Terlebih, Maqdir merasa Hasto tidak pernah diperiksa dalam kasus perintangan penyidikan.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menengahi perdebatan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, Novel Baswedan: KPK Harus Berani Usut

Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, Novel Baswedan: KPK Harus Berani Usut

News | Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:51 WIB

Ada Bukti Hasto Talangi Uang Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

Ada Bukti Hasto Talangi Uang Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 22:53 WIB

Penyidik KPK Sebut Hasto Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Tapi...

Penyidik KPK Sebut Hasto Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Tapi...

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 22:50 WIB

Terkini

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

×