Ada Bukti Hasto Talangi Uang Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

Galih Prasetyo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 09 Mei 2025 | 22:53 WIB
Ada Bukti Hasto Talangi Uang Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor [ANTARA]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bukti adanya penyerahan uang senilai Rp400 juta untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.

Menurut dia, uang tersebut merupakan talangan pemberian suap ke mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Rossa menjelaskan bahwa penyidik menemukan talangan uang Rp400 juta itu dari bukti percakapan Eks Kader PDIP Saeful Bahri. Pada temuan Rossa, ada permintaan uang dari Wahyu sebanyak Rp900 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku.

"Setelah mendapatkan perintah untuk action itu, kemudian Saeful berkoordinasi dengan Tio, kenapa Tio? karena yamg nyambung dengan Komisioner KPU ini melalui Tio, itu ada di percakapan chatnya yaitu untuk melakukan negosiasi terkait berapa uang yang diminta," kata Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Sidang Peradilan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat 9 Mei 2025. Penyidik KPK dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen. [Suara.com/Dea]
Sidang Peradilan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat 9 Mei 2025. Penyidik KPK dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen. [Suara.com/Dea]

"Sebenarnya, Wahyu itu cuma minta Rp 900 juta, itu hasil negonya. Oleh para pihak 3 serangkai ini dibilang itu minta Rp 1,5 (miliar), jadi mereka ada spare untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu," lanjut dia.

Kemudian, Rossa menjelaskan bahwa ada permintaan uang tambahan senilai Rp500 juta untuk mengurus PAW Harun sampai tahap pelantikan.

Wahyu, tambah dia, meminta uang sekitar Rp2,5 miliar untuk mengurus semuanya sampai selesai. Meski begitu, Harun Masiku tidak memiliki uang sebanyak yang diminta Wahyu.

"Dan tidak berhenti di situ, untuk sampai proses pelantikan itu memerlukan Rp 500 juta dan Rp 500 juta lagi. Jadi total yang akan dikeluarkan itu adalah Rp 2,5 miliar. Nah atas permintaan itu, Harun Masiku nggak punya uang, ini tergambar dari pada saat itu kita pakai rekening koran dan juga kita cek lokasi tinggalnya, bahkan mobilnya pun kami juga kurang representatif (untuk bayar Rp 2,5 miliar) mencoba untuk cari dana talangan terkait dengan hal itu," tutur Rossa.

baca juga

Rossa mengungkapkan bahwa Harun langsung mencari talangan uang yang diminta Wahyu. Setelah itu, Rossa mengaku telah menemukan bukti percakapan antara Saeful Bahri dan Harun Masiku yang menyatakan Hasto siap untuk menalangi Rp 400 juta.

"Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara terdakwa, tetapi pada kenyataannya tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian saja yang ditalangi yaitu Rp 400 juta," ucap Rossa.

"Jadi tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp 400 juta. Kami meyakini karena memang ada konfirmasi percakapan chat langsung antara Saeful dengan Harun Masiku, bisa BB-nya (barang bukti) nanti dibuka," tandas dia.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidik KPK Klaim Dipantau Tim DPP PDIP saat Geledah Rumah Wahyu Setiawan

Penyidik KPK Klaim Dipantau Tim DPP PDIP saat Geledah Rumah Wahyu Setiawan

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 21:46 WIB

Penyidik KPK: Mobil Hasto Keluar dari PTIK Saat OTT Harun Masiku

Penyidik KPK: Mobil Hasto Keluar dari PTIK Saat OTT Harun Masiku

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 21:16 WIB

Megawati Sentil Ganti Kebijakan Tiap Ganti Presiden, Golkar Kasih Jawaban Menohok

Megawati Sentil Ganti Kebijakan Tiap Ganti Presiden, Golkar Kasih Jawaban Menohok

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:53 WIB

Hasto Bantah Jadi Sosok 'Sri Rejeki Hastomo' dalam Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Bantah Jadi Sosok 'Sri Rejeki Hastomo' dalam Kasus Suap Harun Masiku

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:02 WIB

Penyidik KPK Bantah Tudingan Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto

Penyidik KPK Bantah Tudingan Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:44 WIB

Terkini

Inovasi Fashion Ramah Lingkungan: Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pakaian Olahraga

Inovasi Fashion Ramah Lingkungan: Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pakaian Olahraga

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Dewa United Bukan Lawan Biasa, Shin Tae-yong Minta Persija Hati-hati

Dewa United Bukan Lawan Biasa, Shin Tae-yong Minta Persija Hati-hati

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer

Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:50 WIB

IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event

IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:47 WIB

Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video

Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video

Bogor | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:31 WIB

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Pendapatan Barito Pacific Melonjak 56%, Laba Bersih Tembus US$616 Juta

Pendapatan Barito Pacific Melonjak 56%, Laba Bersih Tembus US$616 Juta

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:09 WIB

Floral, Fruity, atau Woody? Kenali Karakter Aroma Sebelum Memilih Parfum

Floral, Fruity, atau Woody? Kenali Karakter Aroma Sebelum Memilih Parfum

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:08 WIB

Cegah Balap Liar! JLNT Antasari Ditutup Tiap Akhir Pekan Mulai 14 November

Cegah Balap Liar! JLNT Antasari Ditutup Tiap Akhir Pekan Mulai 14 November

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×