KPK Yakin Penyidik yang Jadi Saksi di Persidangan Hasto Bisa Buktikan Perintangan Penyidikan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:36 WIB
KPK Yakin Penyidik yang Jadi Saksi di Persidangan Hasto Bisa Buktikan Perintangan Penyidikan
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, dia menilai bahwa keterangan penyidik KPK sebagai saksi akan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi keberatan Maqdir, jaksa menjelaskan bahwa para penyidik ini merupakan saksi fakta yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara Harun Masiku dan dianggap bisa membuktikan dakwaan soal perintangan penyidikan.

"Kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,”" tutur jaksa.

Namun, Maqdir menilai penyidik hanya akan menyalahkan orang lain untuk membuktikan perintangan penyidikan. Terlebih, Maqdir merasa Hasto tidak pernah diperiksa dalam kasus perintangan penyidikan.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menengahi perdebatan tersebut.

Dia mengaku memahami keberatan yang diajukan Maqdir tetapi menilai bahwa Rossa dan Rizka perlu didengarkan keterangannya karena dianggap sebagai saksi fakta oleh jaksa.

"Adapun, nanti memang ini tidak relevan atas seperti saudara katakan. Silakan tanggapi nanti. Kami pun juga akan menilai," ujar Hakim Rios.

Tiga penyidik KPK saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Tiga penyidik KPK saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, Novel Baswedan: KPK Harus Berani Usut

KPK sendiri menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI