Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:06 WIB
Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir
Ilustrasi--Aparat gabungan menertibkan sejumlah juru parkir liar di sekitar kawasan Monas, Jakarta Pusat. (Antara/HO-Polres Jakpus)

Suara.com - Polisi meringkus empat orang anggota ormas yang melakukan aksi premanisme berkedok tukang parkir di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan keempat preman itu berininisial T (45), F (52), I (41), dan H (51).

Firdaus mengatakan penangkapan itu bermula ketika ada salah korban berinisial IF melaporkan bahwa ia dimintai uang parkir ilegal Rp20 ribu di kawasan Gambir.

"Korban awalnya memberi Rp5 ribu, tapi ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp20 ribu,” kata Firdaus dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/5/2025).

“Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," imbuhnya.

Dia menjelaskan, preman beinisial T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara F, I, dan H merupakan eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di lokasi.

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kepolisian bakal menindak tegas segala bentuk premanisme di lingkungan masyarakat termasuk yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau ormas.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegas Susatyo.

baca juga

Meski demikian, ia mengaku bakal terus melakukan edukasi agar para anggota ormas tidak bergantung hidup dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," ujarnya.

Sementara, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.

Sikap Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menindak tegas segala aksi premanisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Janji Kapolri kepada Investor Terkait 'Ormas Preman': Masuk Saja, Urusan Keamanan Kami Tangani

Janji Kapolri kepada Investor Terkait 'Ormas Preman': Masuk Saja, Urusan Keamanan Kami Tangani

News | Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:47 WIB

Legislator Soroti Gerak Cepat Kapolri Sikat Premanisme hingga Judi Online

Legislator Soroti Gerak Cepat Kapolri Sikat Premanisme hingga Judi Online

News | Sabtu, 10 Mei 2025 | 00:53 WIB

Prabowo Resah dan Gelisah, Aksi Ormas Preman Mulai Ganggu Iklim Investasi RI

Prabowo Resah dan Gelisah, Aksi Ormas Preman Mulai Ganggu Iklim Investasi RI

Bisnis | Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:46 WIB

Terkini

Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar

Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 09:26 WIB

Komunitas Otomotif Jajal Pengecekan Spooring Instan di Automechanika Jakarta 2026

Komunitas Otomotif Jajal Pengecekan Spooring Instan di Automechanika Jakarta 2026

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 09:20 WIB

Review The Love Hypothesis: Fake Dating yang Manis, Romantis, dan Humoris

Review The Love Hypothesis: Fake Dating yang Manis, Romantis, dan Humoris

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 09:20 WIB

Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin

Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 09:15 WIB

Mengupas Misteri 'Bisikan Desa Gringsing', Saat Karma dan Dosa Masa Lalu Menuntut Balas

Mengupas Misteri 'Bisikan Desa Gringsing', Saat Karma dan Dosa Masa Lalu Menuntut Balas

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 09:00 WIB

Generasi Self-Diagnosis: Saat VT TikTok Jadi Pengganti Psikolog

Generasi Self-Diagnosis: Saat VT TikTok Jadi Pengganti Psikolog

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:50 WIB

Belasan Wanita dan 2 Pria Terjaring Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru

Belasan Wanita dan 2 Pria Terjaring Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 08:48 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Gosong di Panci? Ini 7 Triknya

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Gosong di Panci? Ini 7 Triknya

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 08:35 WIB

Rekor! Park Ji-hyun dan Hyper Knife Jadi Nominasi International Emmy Award

Rekor! Park Ji-hyun dan Hyper Knife Jadi Nominasi International Emmy Award

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:30 WIB

5 Toner untuk Kulit Berjerawat: Bantu Redakan Bruntusan dan Minyak Berlebih

5 Toner untuk Kulit Berjerawat: Bantu Redakan Bruntusan dan Minyak Berlebih

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:10 WIB

×