Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:06 WIB
Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir
Ilustrasi--Aparat gabungan menertibkan sejumlah juru parkir liar di sekitar kawasan Monas, Jakarta Pusat. (Antara/HO-Polres Jakpus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," ujarnya.

Sementara, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.

Sikap Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menindak tegas segala aksi premanisme.

Dia mengatakan, sejak tanggal 1 Mei lalu telah ada ribuan kasus penindakan aksi premanisme yang dilakukan kepolisian.

“Kami sudah membentuk operasi, namanya operasi pekat kewilayahan dalam kurun waktu mulai dari tanggal 1 (Mei) kemarin sudah ribuan kasus yang tangani,” kata Sigit di Plaza Senayan, Jumat (9/5).

Mantan Kabareskrim ini mengimbau masyarakat yang merasa terusik keamanan dan kenyamanannya terkait dengan aksi premanisme tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada aparat kepolisian.

“Saya minta kepada masyarakat yang merasa di sekitarnya ada kegiatan preman, agar segera melapor dan kami akan perintahkan anggota-anggota untuk menindak tegas,” katanya

Baca Juga: Janji Kapolri kepada Investor Terkait 'Ormas Preman': Masuk Saja, Urusan Keamanan Kami Tangani

“Ini sebagai tindak lanjut dari apa yang menjadi perintah bapak Presiden bahwa preman harus ditindak tegas,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI