Suara.com - Kementerian Agama memastikan akan perketat layanan ibadah bagi Jemaah Haji Khusus tahun ini. Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan, mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga penyediaan asuransi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Setiawan, menyampaikan yang dimaksud dengan jemaah haji khusus merupakan lansia atau juga yang memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, pelayanan terhadap mereka harus didasari atas kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.
“Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” kata Nugraha dalam keterangannya, ditulis Minggu (11/5/2025).
Ia menambahkan, setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret dan dapat diakses setiap saat. Hal itu termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif.
Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus kini tengah merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki setiap PIHK.
“Asuransi bukan sekadar lampiran dokumen. Ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jemaah selama berada di Tanah Suci,” ujarnya.
Kementerian Agama juga mencatat kemajuan penting dengan terselenggaranya Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus, yang diikuti oleh petugas dari 156 pemegang bendera PIHK. Kegiatan ini bertujuan membekali petugas dengan keterampilan teknis, kesiapsiagaan darurat, serta kemampuan koordinasi lintas lembaga.
Kegiatan orientasi itu turut melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia. Nugraha menekankan bahwa semua petugas, walau berasal dari instansi berbeda, harus bekerja sebagai satu tim demi pelayanan terbaik kepada jemaah.
Sebagai informasi, kloter pertama jemaah haji khusus akan diberangkatkan pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau 17.680 jemaah adalah jemaah haji khusus.
Baca Juga: 61 Ribu Jemaah Haji Indonesia Terbang! Ini Update Terbaru Persiapan Haji 2025
Layanan Khusus Jemaah Haji Khusus