“Desersi 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Wira mengatakan, hukuman terhadap Satria sudah berkekuatan hukum tetap, lantaran telah melalui putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta.
“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan, pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat. Bdsk Putusan Perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 060423 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 170423,” tandasnya.
Sebelumnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (8/5) menyerukan gencatan senjata tanpa syarat selama 30 hari antara Rusia dan Ukraina, dengan menyatakan bahwa hal tersebut pada akhirnya harus mengarah pada perjanjian damai.
Trump melalui platform Truth Social miliknya mengatakan bahwa pembicaraan dengan Rusia/Ukraina terus berlangsung. AS menyerukan, idealnya, gencatan senjata tanpa syarat selama 30 hari.
“Semoga, gencatan senjata yang dapat diterima akan dilaksanakan, dan kedua negara akan bertanggung jawab untuk menghormati kesucian dari negosiasi langsung ini,” tulisnya. (Antara)