Suara.com - Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
Melibatkan terdakwa anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, pada Kamis (tanggal belum disebutkan), dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi yang juga merupakan rekan terdakwa.
Kedua saksi berasal dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, tempat terdakwa Kelasi Satu Jumran berdinas.
Mereka adalah Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu (saksi ketujuh) dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu (saksi kedelapan).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie F, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Sidang Digelar Secara Daring
Proses pemeriksaan kedua saksi dilakukan secara daring atau virtual dari Lanal Balikpapan.
Tayangan siaran langsung tersebut ditampilkan di dalam ruang sidang, memungkinkan majelis hakim serta pihak Oditurat Militer (Odmil) untuk menggali keterangan dari saksi secara real-time.
Baca Juga: Review Film Words of War: Keberanian di Balik Lensa Jurnalis
Sebelum proses pemeriksaan oleh hakim dimulai, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, terlebih dahulu mengajukan puluhan pertanyaan kepada kedua saksi.
Guna mencocokkan keterangan mereka dengan isi surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana, Senin (5/5).
Setelah itu, majelis hakim secara bergantian mendalami keterangan para saksi. Hakim bahkan sempat mengulang beberapa pertanyaan untuk memastikan kejelasan informasi yang diberikan.
Pemeriksaan berlangsung hati-hati dan mendetail selama lebih dari tiga jam.
Tidak Ada Bantahan dari Terdakwa
Usai pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa Kelasi Satu Jumran untuk menanggapi seluruh keterangan yang disampaikan oleh dua saksi.