Waketum Golkar Dukung Polri Hentikan Penahanan Mahasiswi ITB: Sesuai Semangat Demokrasi

Bangun Santoso

Senin, 12 Mei 2025 | 18:17 WIB
Waketum Golkar Dukung Polri Hentikan Penahanan Mahasiswi ITB: Sesuai Semangat Demokrasi
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memutuskan untuk menghentikan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

Idrus Marham menilai keputusan tersebut merupakan wujud nyata penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi warga negara.

"Langkah itu saya yakini tidak lepas dari sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya ada sinyal kuat dari beliau,” kata Idrus dalam keterangan tertulisnya Senin (12/5/2025).

Menurut Idrus, keputusan tersebut menunjukkan adanya sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Ia mengapresiasi peran Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan kesediaan memberikan jaminan hukum jika diperlukan.

"Ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara, khususnya generasi muda yang menjadi aset bangsa," ujar Idrus sebagaimana dilansir Antara.

Idrus menambahkan, bahwa keputusan tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang melihat mahasiswi ITB berinisial SSS sebagai bagian dari generasi penerus bangsa. Idrus menyebut penangguhan penahanan ini sebagai bukti otentik bahwa Presiden Prabowo konsisten pada nilai-nilai dasar demokrasi.

“Beliau bukan hanya berkata, tapi juga bertindak sesuai dengan semangat demokrasi—satunya kata dan perbuatan,” kata Idrus.

Meski demikian, Idrus mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ia menegaskan pentingnya menjalankan demokrasi dalam bingkai hukum, etika, dan kesantunan.

“Kita harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan kesantunan dalam menyampaikan pendapat. Itulah esensi demokrasi yang sejati,” tutupnya.

baca juga

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Respons ITB

Institut Teknologi Bandung (ITB). (Dok. ITB.ac.id)
Institut Teknologi Bandung (ITB). (Dok. ITB.ac.id)

Institut Teknologi Bandung (ITB) berkomitmen untuk membina mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS, pengunggah meme kepala negara, yang penahanannya mendapatkan penangguhan.

"ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB N Nurlaela Arief di Bandung, Senin (12/5/2025).

Sebagai bagian dari upaya edukatif, katanya, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen.

"Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

ITB juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama berbagai pihak, seperti Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat yang telah turut mengawal proses penangguhan penahanan pada yang bersangkutan.

"Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, yang telah memberikan pendampingan. Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

ITB mendorong seluruh civitas academica untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.

"ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab," katanya.

Sebelumnya, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menuntut Kepolisian Republik Indonesia membebaskan mahasiswa ITB berinisial SSS dari tahanan.

Ketua Kabinet KM ITB Farell Faiz Firmansyah mengatakan pihaknya prihatin dan menolak tindakan penahanan yang dilakukan polisi terhadap rekannya.

"Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi," katanya saat menyampaikan pernyataan sikap di depan kampus ITB, Sabtu (10/5) petang.

KM ITB mengajak seluruh elemen akademisi dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam semangat membawa negara ini menjadi tempat yang lebih baik, penegakan hukum secara tepat dan berkeadilan, menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan mahasiswi ITB.

"Penahanan saudara kami ini bisa dilihat sebagai bentuk penyempitan ruang berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan SSS lebih baik dilihat sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan akal imitasi (AI) yang berdampak negatif.

Seorang mahasiswi ITB berinisial SSS ditahan polisi karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"KM ITB telah melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya itu semenjak bulan Maret 2025," katanya.

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk memastikan keselamatan SSS. KM ITB terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan yang strategis. Pendampingan dilakukan dengan keluarga korban dan tim kuasa hukum.

"Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan dari hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan anggota KM ITB perlu untuk dijaga dan dilindungi," ujarnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mahasiswi ITB berinisial SSS karena diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SSS sebelumnya mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Bareskrim Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Ada Iktikad Mohon Maaf

Alasan Bareskrim Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Ada Iktikad Mohon Maaf

News | Senin, 12 Mei 2025 | 12:36 WIB

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, ITB Siap Bina

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, ITB Siap Bina

News | Senin, 12 Mei 2025 | 10:15 WIB

Habiburokhman Bilang Kapolri Orang Bijak, Penahanan Mahasiswi Tersangka Meme Prabowo Ditangguhkan

Habiburokhman Bilang Kapolri Orang Bijak, Penahanan Mahasiswi Tersangka Meme Prabowo Ditangguhkan

News | Senin, 12 Mei 2025 | 07:31 WIB

Habiburokhman Bela Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Yakin Kapolri Tangguhkan Penahanan

Habiburokhman Bela Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Yakin Kapolri Tangguhkan Penahanan

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 21:38 WIB

Habiburokhman Ajukan Diri Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

Habiburokhman Ajukan Diri Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 18:21 WIB

Prabowo Ultimatum Premanisme Berkedok Ormas, Golkar: Konsekuensi Kalau Ingin Maju

Prabowo Ultimatum Premanisme Berkedok Ormas, Golkar: Konsekuensi Kalau Ingin Maju

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 17:50 WIB

Golkar Sebut Kasus Hukum Hasto Bukan Ganjalan Bagi PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo

Golkar Sebut Kasus Hukum Hasto Bukan Ganjalan Bagi PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 17:43 WIB

Terkini

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:53 WIB

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

×