Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan. Untuk ASN di daerah, pencairan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing, namun prinsip pemberiannya tetap mengikuti ketentuan pusat.
Bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 akan setara dengan uang pensiun bulanan. Sementara untuk ASN aktif, besarannya mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2025.
Estimasi Besaran Gaji ke-13
Karena setiap ASN memiliki jumlah penghasilan yang berbeda—terutama dari sisi tunjangan kinerja—maka nominal gaji ke-13 juga akan bervariasi. Namun, gaji pokok bisa dijadikan acuan awal untuk memperkirakan jumlahnya. Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Id: Hingga Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IId: Sampai Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIId: Tembus Rp 5.180.700
Golongan IV
Baca Juga: Gaji Rp 10 Juta per KK di Jakarta? Stafsus Gubernur DKI: Dedi Mulyadi Salah Hitung
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVe: Hingga Rp 6.373.200
Nominal ini belum termasuk tunjangan lain yang nilainya bisa sangat signifikan, terutama bagi ASN dengan jabatan struktural atau fungsional tertentu.