Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Kapan? Ini Bocoran Jumlah dan Tanggalnya dari Presiden Prabowo

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2025 | 11:23 WIB
Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Kapan? Ini Bocoran Jumlah dan Tanggalnya dari Presiden Prabowo
Ilustrasi gaji ke-13 PNS dari Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Kolase/Pixabay/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan.

Kabar baik tentang gaji ke-13 PNS ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan resminya di Istana Kepresidenan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Pencairan gaji ke-13 direncanakan berlangsung pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah berharap, bantuan ini dapat meringankan beban keuangan ASN yang memiliki tanggungan biaya pendidikan anak.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Dasar Hukum dan Komponen Gaji ke-13 PNS

Ketentuan mengenai gaji ke-13 ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, komponen gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di daerah

Yang menarik, Presiden memastikan bahwa tunjangan kinerja akan dibayarkan sebesar 100 persen untuk tahun ini. Hal ini menjadi kabar positif karena biasanya tunjangan ini menjadi salah satu komponen dengan nilai tertinggi dalam struktur penghasilan ASN.

Kapan Gaji ke-13 Dicairkan?

PP 11/2025 menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat bulan Juni 2025. Namun apabila terjadi kendala teknis, pemerintah masih memberi ruang agar pencairan dilakukan setelah Juni.

Baca Juga: Gaji Rp 10 Juta per KK di Jakarta? Stafsus Gubernur DKI: Dedi Mulyadi Salah Hitung

Penyesuaian waktu pencairan ini juga akan mempertimbangkan kesiapan teknis dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI