Eks Marinir TNI AL Gabung Tentara Rusia, Status WNI Satria Arta Kumbara Resmi Dicabut

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:32 WIB
Eks Marinir TNI AL Gabung Tentara Rusia, Status WNI Satria Arta Kumbara Resmi Dicabut
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Viral di Medsos

Serda Satria Arta Kumbara saat memakai seragam lengkap TNI AL. (ist /TikTok @zstorm689)
Serda Satria Arta Kumbara saat memakai seragam lengkap TNI AL. (ist /TikTok @zstorm689)

Adapun keikutsertaan Satria dalam operasi militer Rusia viral di media sosial TikTok lewat video dari akun @zstorm689. Dalam video tersebut, terdapat dua foto seorang pria yang sama, namun dalam setiap foto memakai seragam yang berbeda, yakni seragam TNI AL dan seragam tentara Rusia.

Foto itu bertuliskan bahwa dahulu pria tersebut merupakan mantan prajurit Marinir TNI AL, tetapi sekarang telah menjadi anggota militer Rusia yang berperang di Ukraina.

Pada akun yang sama, terdapat pula dua video lainnya yang menampilkan foto pria itu sedang melakukan operasi militer bersama tentara Rusia.

Dalam foto yang ditampilkan pada dua video yang berbeda tersebut, dicantumkan beberapa pesan mengenai kehidupan yang disampaikan oleh pembuat video.

Pada mulanya, tidak ada yang mengetahui nama pria dalam video yang viral itu. Namun setelah itu, TNI AL pun mengonfirmasi bahwa pria tersebut bernama Satria.

Kepala Penerangan Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI, I Made Wira Hady sebelumnya juga telah membenarkan jika pria tersebut merupakan mantan anggota Marinir.

“Personel tersebut pecatan, atau BTDH (berhentikan tidak dengan hormat) dari Marinir,” kata Wira, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Wira menuturkan, eks personel tersebut bernama lengkap Serda Satria Arta Kumbara, dengan NRP 111026, mantan anggota Itkormar.

Baca Juga: Siapa Satriya Arta Kumbara? Desersi Marinir yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

Made mengatakan, Satria dipecat dari dinas keprajuritan akibat desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022 sampai saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI