Tuai Sorotan, Legislator NasDem Desak MoU TNI-Kejagung Dikaji Ulang: Demi Jaga Supremasi Sipil

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:34 WIB
Tuai Sorotan, Legislator NasDem Desak MoU TNI-Kejagung Dikaji Ulang: Demi Jaga Supremasi Sipil
Ilustrasi-- Tuai Sorotan, Legislator NasDem Desak MoU TNI-Kejagung Dikaji Ulang: Demi Jaga Supremasi Sipil. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai seharusnya MoU atau perjanjian kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan bisa dikaji ulang. Menurutnya, hal itu dilakukan demi menjaga semangat reformasi. 

"Berkaitan dengan Surat Perintah Panglima TNI dalam menjaga Kejati dan Kejari oleh TNI, sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakkan hukum," kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (13/5/2025). 

Menurut Rudianto, civilian value harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi 1998. 

"Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbicara tentang Kehakiman, dan badan lain yang membantu di dalamnya yakni : Kejaksaan dan Advokat. Kemudian Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang Kepolisian dengan kewenangan Penegakan Hukum," ujarnya. 

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain Integrated Criminal Justice System kita, berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat)," sambungnya. 

Untuk itu, kata dia, sangat penting menjaga penegakan hukum dengan dasar nilai konstitusi. 

"Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme," pungkasnya. 

Mou TNI-Kejagung Disorot

Sebelumnya, Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, berpendapat kebijakan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia menandakan ada situasi yang genting. 

Baca Juga: Ledakan Amunisi Expired di Garut Telan 13 Nyawa, Keponakan Prabowo ke TNI: Perlu Audit Menyeluruh!

Menurutnya, perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 itu memang tidak bisa dianggap biasa, mengingat ada banyaknya kantor Kejaksaan di 514 kabupaten/kota di Indonesia. 

"Berarti di seluruh kejaksaan negeri di Indonesia itu diamankan oleh militer, dalam hal ini angkatan darat dan juga berkoordinasi dengan angkatan laut dan angkatan udara apabila pemenuhan personilnya kurang," kata Ginting saat menjadi bintang tamu di podcast Refly Harun, ditulis Senin (12/5/2025). 

"Nah ini berarti ada sesuatu menurut saya bisa jadi ada sesuatu yang genting sehingga perlu backup dari militer," Ginting menambahkan. 

Namun demikian, Ginting memertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang hanya lakukan nota kesepahaman atau MoU dengan Panglima TNI. Sementara pengamanan tidak turut melibatkan Polri. 

"Apakah tidak ada MoU Kejaksaan Agung dengan Mabes Polri, jangan-jangan trauma begitu, dalam tanda petik, di dalam kasus kemarin itu. Apalagi ini kan ada semacam rebutan kewenangan antara kejaksaan dengan kepolisian soal penyidik," tutur Ginting. 

Dugaan itu menjadi menarik, lanjut Ginting, mengingat saat ini juga tengah dalam proses politik pembahasan revisi Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kepolisian, serta KUHAP. 

Amankan Kejati-Kejari Seluruh Indonesia

Diketahui, TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejati dan Kejari seluruh Indonesia. 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menerbitkan telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (ANTARA)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (ANTARA)

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Perintah ini menimbulkan spekulasi terkait pengepungan kejaksaan yang terjadi tahun lalu. 

Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya fokus aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. 

Hal itu diingatkan Koalisi Masyarakat Sipil menyusul telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. 

Melalui keterangan tertulis, Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan terbitnya telegram tersebut. 

Mereka menilai perintah sebagaimana dimaksud dalam telegram tersebut bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI. 

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pengerahan seperti tersebut semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI