Suara.com - Maraknya produk pangan tidak sehat menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Pemerintah pun didorong untuk memberlakuan label depan kemasan (front-of-pack labelling) pada produk-produk pangan olahan dan siap saji.
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Forum Warga Kota (FAKTA) meminta peraturan label kemasan itu turut diatur secara ketat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan yang saat ini sedang disusun.
“Sejumlah bukti ilmiah sudah menunjukkan label depan kemasan atau FoPL efektif membantu konsumen untuk menghindari produk makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular,” kata Project Lead for Food Policy CISDI, Nida Adzilah Auliani, dalam media briefing di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
BPOM sebenarnya telah mengenalkan label “Pilihan Lebih Sehat” sejak 2019. Akan tetapi, label itu dinilai belum mampu secara langsung menunjukkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan.
Nida menegaskan bahwa kandungan GGL penting diketahui konsumen agar bisa mengontrol asupan harian dan mengurangi risiko penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit kardiovaskular.
Kemudian pada tahun ini, BPOM menyederhanakan tiga peraturan yang berkaitan dengan informasi nilai gizi pada pangan olahan menjadi satu aturan.
"CISDI mengapresiasi langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan pangan yang lebih mendukung kesehatan masyarakat, dan telah menyampaikan sejumlah masukan konstruktif kepada BPOM. Namun, sebagian masukan tersebut belum sepenuhnya diakomodasi dalam draf regulasi terbaru. Misalnya, dalam rancangan peraturan tahun ini, BPOM masih memilih untuk menerapkan label “Pilihan Lebih Sehat” secara sukarela," tutur Nida.
Sementara itu, rencana pemerintah menerapkan “nutri-level”, label makanan sehat serupa Nutri-Grade di Singapura, dikritik CISDI karena belum didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat dan belum melibatkan partisipasi publik secara transparan.
Berbeda dengan label pangan lain, label depan kemasan (FoPL) menyajikan informasi nilai gizi yang lebih sederhana dan mudah dipahami konsumen.
Baca Juga: Baru Beli Skincare? Pastikan Bebas dari Bahan yang Dilarang BPOM
Label depan kemasan biasanya menampilkan simbol atau grafik, teks, atau kombinasi keduanya untuk menginformasikan kandungan gizi produk, seperti kandungan gula, garam, dan lemak. Sedangkan label pangan lain, misalnya tabel informasi nilai gizi, menyediakan data yang lebih detail namun seringkali sulit dipahami konsumen.
Ditempatkan pada bagian depan kemasan, FoPL dirancang agar konsumen lebih mudah memahami informasi produk ketimbang tabel informasi nilai gizi yang biasanya ada di belakang kemasan. FoPL terdiri dari berbagai jenis, seperti sistem endorsement (Label Pilihan Lebih Sehat), label peringatan (warning label), Nutri-Score, dan Guideline Daily Amount (GDA).
Nida mengatakan, salah satu jenis label kemasan yang terbukti efektif berdasarkan sejumlah studi adalah label peringatan depan kemasan.
“Sesuai namanya, label peringatan menyediakan informasi zat gizi yang perlu dibatasi seperti gula, garam, dan lemak secara langsung dengan logo hitam dan bertuliskan ‘Tinggi Gula’,‘Tinggi Garam’ atau ’Tinggi Lemak’,” ujar Nida.
Wanti-wanti BPOM Soal Produk Pangan
Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta warga lebih selektif mengkonsumsi berbagai produk yang saat ini mudah didapatkan di pasar bebas.