Baru Beli Skincare? Pastikan Bebas dari Bahan yang Dilarang BPOM

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2025 | 15:30 WIB
Baru Beli Skincare? Pastikan Bebas dari Bahan yang Dilarang BPOM
Ilustrasi bahan skincare yang dilarang BPOM. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tren skincare di Indonesia makin menggila. Tiap minggu rasanya ada produk baru yang viral di TikTok, dari serum pencerah hingga masker anti-aging. Tapi sebelum buru-buru checkout keranjang belanjaan kamu, yuk pastikan satu hal penting: Apakah kandungan skincare-mu aman dan tidak mengandung bahan yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ?

BPOM memang memiliki prosedur ketat untuk mengatur semua produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia. Pada produk skincare, hal tersebut juga diterapkan dengan detail, sehingga terdapat sederet bahan skincare yang dilarang BPOM karena tidak berizin, membahayakan, dan alasan kesehatan lainnya.

Produk skincare yang mengandung bahan berbahaya dalam daftar dari BPOM ini dikabarkan dapat memicu berbagai masalah kulit dan kesehatan. Tidak hanya itu, efek buruk yang diterima dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama, sehingga merugikan pelanggan secara langsung.

Dalam konteks lebih detail, Anda dapat mengecek izin edar produk skincare melalui laman resmi Cek Produk BPOM pada https://cekbpom.pom.go.id/. Maka untuk tahu bahan skincare yang dilarang BPOM, Anda dapat cermati penjelasan singkat di bawah ini.

Bahan yang Dilarang

Bahan-bahan skincare tertentu dilarang bukan tanpa alasan. Sebagian besar memiliki efek samping serius seperti iritasi kulit, reaksi alergi, hingga risiko jangka panjang seperti kerusakan organ dan gangguan hormon. BPOM telah menyusun daftar lengkap bahan kimia yang tidak boleh digunakan dalam produk kosmetik dan skincare.

Berikut beberapa contoh bahan yang dilarang BPOM dan perlu diwaspadai:

  • Merkuri, diketahui dapat menyebabkan perubahan warna kulit yang signifikan dan dalam waktu singkat, namun memiliki efek jangka panjang memicu alergi, iritasi, hingga bahkan kerusakan ginjal pada konteks yang lebih barah
  • Hidrokuinon, diketahui dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, bintik hitam pada kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku ketika digunakan dalam jangka waktu yang panjang
  • Asam retinoat, kandungan ini dilarang karena dapat memicu iritasi dan efek samping lainnya pada kulit
  • Pewarna merah K3 dan merah K10, kandungan ini juga dilarang karena memiliki potensi bahaya untuk kulit dan kesehatan penggunanya
  • Timbal, kandungan ini dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang

Selain bahan dan kandungan yang dilarang ada di produk skincare, Anda juga wajib mencermati bahan dasar kosmetik apa saja yang dilarang oleh BPOM. Idealnya, bahan dasar ini tidak lagi digunakan karena pertimbangan kesehatan dan perlindungan konsumen di Indonesia.

  • Sulingan minyak bumi, kecuali yang telah menjalani proses penyulingan ideal sesuai standar BPOM
  • Polyethylene, tidak disetujui oleh BPOM untuk digunakan pada kosmetik
  • BHA and butylated hydroxyanisole, tidak disetujui oleh BPOM untuk digunakan pada kosmetik
  • Phthalates, tidak disetujui oleh BPOM pada produk kosmetik
  • Benzene, dengan alasan yang sama dengan beberapa bahan di atas
  • Bithionol

Kandungan dan bahan dasar produk kosmetik wajib mempertimbangkan keamanan penggunaan, baik jangka pendek atau jangka panjang. Secara praktis, produk kosmetik dan skincare akan bersentuhan langsung dengan kulit, dan akan direspon langsung oleh sistem daya tahan tubuh manusia secara alami.

Baca Juga: 5 Produk Skincare Jadul yang Masih Populer: Toner Viva, Saripohatji Bedak Dingin, hingga Krim Kelly

Cara Cek Skincare Kamu Sudah Aman atau Belum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI